Rubrika

Kecelakaan Marak, Ketua MTI Minta Pemerintah Introspeksi

nomenklatur, birokrasi, apbn, apbn jebol, bambang haryo soekartono, nusantaranews
Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Jawa Timur Bambang Haryo Soekartono. (Foto: Tri Wahyudi/Nusantaranews.co)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Pemerintah dinilai kurang memperhatikan pemangku kepentingan keselamatan sektor transportasi darat, sehingga kecelakaan di moda angkutan ini terus terjadi dan memakan korban cukup besar. Hal itu dikatakan Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Jawa Timur Bambang Haryo Soekartono, menanggapi maraknya kecelakaan transportasi darat sepanjang tahun 2019.

Berdasarkan data Polri, jumlah kecelakaan lalulintas sepanjang 2019 berjumlah 107.500 kasus atau naik 3% dibandingkan dengan tahun sebelumnya 103.672 kasus. Polri menyebut faktor dominan kecelakaan disebabkan kesalahan manusia (human error).

Menjelang akhir tahun 2019 saja masih terjadi dua kejadian fatal dengan korban jiwa cukup banyak, yaitu kecelakaan bus Sriwijaya di Sumatera Selatan yang menewaskan 35 orang dan kecelakaan truk trailer di Pasuruan, Jawa Timur, yang merenggut 7 nyawa.

“Pemerintah selalu mengambinghitamkan pengusaha angkutan setiap terjadi kecelakaan. Padahal, kecelakaan di Indonesia umumnya lebih disebabkan faktor human error, kendaraan, dan masalah infrastruktur,” ungkapnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/12/2019).

Baca Juga:  Hari Kedua Lebaran 2024, Tokoh Lintas Elemen Datang Halal Bihalal ke Khofifah

Menurut dia, ketiga faktor itu merupakan tanggung jawab pemerintah. Sebab, human error dipengaruhi oleh kualitas sumber daya manusia yang distandardisasi oleh pemerintah, seperti melalui penerbitan SIM, uji kompetensi pengemudi, dan rekruitmen PNS.

Alat transport atau kendaraan juga diawasi oleh pemerintah melalui sertifikasi uji tipe, uji kir, dan standarisasi pelayanan. “Jangan selalu menyalahkan pengusaha angkutan karena mereka hanya ikuti standar dan prosedur yang ditetapkan pemerintah. Apalagi mereka bisa diperiksa setiap saat oleh regulator,” ujarnya.

Terkait dengan masalah infrastruktur, Bambang Haryo menilai pemerintah kurang memperhatikan jalan nasional antarprovinsi karena terlalu memprioritaskan pembangunan jalan tol.

“Semua jalan nasional tidak layak dan banyak yang rusak, tidak steril karena banyak lalu-lalang orang dan bangunan liar di tepi jalan, rambu-rambu dan penerangan jalan minim, sempit, banyak persimpangan dalam satu jalur dan perlintasan sebidang,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Bambang Haryo, fasilitas transportasi seperti terminal tipe A dan jembatan timbang banyak yang tidak difungsikan. Padahal, pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan telah mengambilalih terminal tipe A dan jembatan timbang dari pemerintah daerah sejak beberapa tahun lalu.

Baca Juga:  13 Personel Polres Pamekasan Diberi Penghargaan atas Pengungkapan Kasus Narkoba Seberat 498,88 Gram

“Terminal memiliki fungsi kontrol terhadap bus dan penumpangnya. Begitu juga jembatan timbang untuk mencegah truk overload. Kalau tidak difungsikan, sama saja Kemenhub menebar bibit-bibit kecelakaan,” ujarnya.

Hingga kini, ungkap Bambang Haryo, hanya kurang dari 40% jembatan timbang yang difungsikan oleh Kemenhub dari sekitar 150 jembatan timbang di seluruh Indonesia.

“Ini berbahaya sekali karena truk overload menjadi tidak terkendali. Padahal sudah banyak terjadi kecelakaan akibat truk overload, seperti di tol Cipularang dan Pasuruan belum lama ini,” ungkapnya.

Bambang Haryo juga mengkritisi peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemenhub dalam mencegah dan menyidik kasus kecelakaan. Dia menilai PPNS selama ini kurang diberdayakan, bahkan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

“Seharusnya Kemenhub menjadi leading sector dalam penyidikan kasus kecelakaan, bukan kepolisian. Kasus kecelakaan transportasi itu menganut asas lex specialist, sehingga peran PPNS sangat penting,” jelasnya.

Dia menilai Menteri Perhubungan kurang memahami tugas dan kewenangan PPNS sehingga terkesan memerintahkan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk menyelidiki kasus kecelakaan.

Baca Juga:  Anton Charliyan Lantik Gernas BP2MP Anti Radikalisme dan Intoleran Provinsi Jawa Timur

“KNKT itu bukan penyidik, melainkan investigator. Hasil investigasinya bersifat no blame dan tidak dapat dijadikan dasar hukum kecuali sebagai rekomendasi. Hasil penyidikan PPNS yang bisa dijadikan dasar hukum,” papar Bambang Haryo yang pernah bertugas sebagai senior investigator KNKT hingga 2014.

Pewarta: Setya

Related Posts

1 of 3,050