Peristiwa

Keberatan, Miryam S Haryani Ajukan Eksepsi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Politikus Partai Hanura Miryam S Haryani menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kepadanya. Alasannya ia sudah bersikeras memberikan keterangan sesuai fakta.

“Saya keberatan yang mulia,” ujar Miryam usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa KPK di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2017).

Ia pun kemudian berkonsultasi dengan kuasa hukumnya yang berada di sisi kanan. Setelah berdiskusi, ia pun sepakat mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Kemudian majelis hakim pun menyatakan sidang hari ini ditutup dan akan kembali dibuka pada Selasa, (18/7/2017) mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi alias nota keberatan.

Sebelumnya Miryam didakwa telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan perkara dugaan korupsi e-KTP yang digelar pada bulan Maret 2017 lalu. Miryam diduga dengan sengaja memberi keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dengan cara mencabut semua keterangannya yang pernah diberikannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan yang menerangkan antara lain adanya penerimaan uang dari Sugiharto, dengan alasan pada saat pemeriksaan penyidikan telah ditekan oleh tiga orang penyidik KPK.

Baca Juga:  FKMPK Nunukan Gelar Mubes Ke-V

Akibat perbuatannya itu, Miryam didakwa dengan Pasal 22 Jo Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahum 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 40