Keberatan Ahok Cawagub, Nasdem Minta PDIP Taat Aturan

Ilustrasi Pilgub DKI

NUSANTARANEWS.CO – Sejumlah kader PDIP mengusulkan agar pihak partainya mendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pilkada DKI 2017 nanti. Dengan catatan, Ahok bersedia sebagai calon wakil gubernur (cawagub) dari calon gubernur (cagub) yang akan diusung partai berlambang moncong putih itu.

Sepertinya, usulan dari entitas politik di PDIP itu membuat sejumlah partai pendukung Ahok keberatan. Nasdem justru meminta PDIP bisa menyesuaikan diri dengan peraturan KPU.

“Aturan KPU-nya nggak memungkinkan gubernur jadi Wagub. Tidak baca aturan KPU ya,” ujar ketua DPP Nasdem Irma Suryani Chaniago saat dihubungi di Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Suryani mengungkapkan dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota engisyaratkan adanya larangan bagi Ahok untuk menjadi cawagub pada Pilkada 2017 DKI nanti. Pasalnya, dalam Undang-Undang nomor 10/2016 pasal 7 ayat 2 (0) menyebutkan adanya kategori belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon wakil gubernur, Bupati/Walikota untuk calon wakil bupati/calon wakil walikota pada daerah yang sama.

Selain itu, Irma meminta adanya pelurusan opini bahwa sebenarnya bukan PDIP yang mengusulkan agar Ahok dicalonkan dengan posisi Cawagub. Tetapi, kata Irma, keinginan tersebut hanya dari segelintir politisi PDIP saja.

“Itu bukan PDIP yang bikin simulasi. Tapi orang-orang tertentu yang nggak paham aturan KPU,” ungkapnya. (hatiem)

Exit mobile version