Peristiwa

Kebakaran di Jakarta Utara, BPS: PLN Harus Lakukan Langkah Ini

Tanggal 9 Oktober sekitar pukul 21.00 WIB telah terjadi kebakaran gardu listrik di jalan Swasembada Barat XI kelurahan kebon bawang kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Istimewa)
Tanggal 9 Oktober sekitar pukul 21.00 WIB telah terjadi kebakaran gardu listrik di jalan Swasembada Barat XI kelurahan kebon bawang kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Politisi Gerindra Bastian P. Simanjuntak menyatakan, berdasar pada data Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Provinsi DKI Jakarta sejak Januari 2017 hingga 10 Juli 2018 telah terjadi 2.267.

Menurut Bastian, kebakaran yang terjadi di DKI Jakarta dengan total kerugian mencapai Rp583,8 triliun. Dari seluruh kebakaran, 53 peristiwa terjadi di Pademangan, 83 peristiwa di Tanjung Priok, 95 peristiwa di Cilincing, dan 100 peristiwa di Penjaringan. Keempatnya berada di wilayah Jakarta Utara.

Baca Juga:

Semalam, kata dia, tanggal 9 Oktober sekitar pukul 21.00 WIB telah terjadi kebakaran gardu listrik di jalan Swasembada Barat XI kelurahan kebon bawang kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Atas kejadian kebakaran tersebut saya ingin memberikan komentar bahwa kebakaran tersebut bisa terjadi patut diduga dikarenakan kapasitas gardu yang sudah tidak sesuai lagi dengan daya listrik yang mengalir melalui gardu tersebut,” kata Bastian melalui pesan elektroniknya kepada nusantaranews.co, Jakarta, 10 Oktober 2018.

Baca Juga:  Pesawat Yang Hlang Kontak di Nunukan Berhasil Ditemukan. Pilot Selamat dan Mekanik Meninggal

“Letak gardu listrik tersebut bisa dikatakan tidak layak karena berada persis di depan sekolah Dharma Putra, dan menempel pada bangunan ruangan kelas, sehingga sangat berbahaya sekali untuk masyarakat apalagi areal di wilayah tersebut cukup padat dengan rumah yang berdampingan,” imbuhnya.

Oleh karena itu, tegas Bastian, PLN harus melakukan langkah audit terkait dengan gardu listrik tsb apakah memang benar gardu itu sesuai dengan kapasitas aliran listrik yang dialirkan, jika ada ketidaksesuaian standard kualitas maka kasus ini perlu dibawah ke ranah hukum.

“PLN harus segera memindahkan gardu listrik tersebut karena dianggap sudah tidak layak lagi di letakan di bangunan sekolah dan tempat yang ramai pemukiman, karena membahayakan keselamatan masyarakat setempat,” katanya.

Bastian menambahkan, masih segar dalam ingatan kita kobaran api akibat korsleting listrik melahap gudang bahan kimia di Kampung Bandan, Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (5/7/2018).

“Kita berharap kasus-kasus kebakaran yang diakibatkan kelalaian pihak PLN tidak terjadi lagi dimasa yang akan datang,” tandas Caleg DPRD Dapil 3 Jakarta nomor urut 3 itu.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Pewarta: M. Yahya Suprabana
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,166