Berita UtamaKolom

Keamanan Nasional: Landasan dan Operasionalisasi (Bagian 1) – Opini Letnan Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin

NUSANTARANEWS.CO – Upaya untuk mewujudkan cita-cita nasional dituangkan dalam alinea ke empat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni:

“… Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, …”

Dari alinea keempat tersebut dapat diartikan: (1) diperlukan suatu situasi dan kondisi yang dapat menjamin terselenggaranya seluruh proses untuk mewujudkan tujuan nasional, cita-cita nasional dan kepentingan nasional melalui pembangunan nasional; (2) membebaskan seluruh warga bangsa ini dari kemiskinan dan kebodohan tidak mungkin dapat diwujudkan tanpa dipayungi oleh jaminan situasi dan kondisi aman yang terjaga dengan baik secara konsepsional; dan (3) NKRI hidup di tengah warga dunia (internasional) yang harus ikut secara aktif mendorong terwujudnya suatu dunia yang damai, serasi, selaras, dan seimbang dalam pergaulan internasional.

Merangkum jabaran tujuan nasional itu pada dasarnya pembentukan pemerintahan negara Indonesia adalah untuk mengelola Keamanan Nasional dan Kesejahteraan Nasional serta turut mewujudkan dunia internasional yang damai dan abadi. Kondisi keamanan nasional menjadi faktor strategis jika diingat dinamika pencapaian kesejahteraan dan kondisi lingkungan strategis sangat tinggi.

Baca Juga:  Kebutuhan Energi di Jawa Timur Meningkat

Tantangan keamanan nasional saat ini dihadapkan dengan munculnya paradigma baru berupa demokrasi, hak asasi manusia, lingkungan hidup, dan pasar bebas, yang telah dikedepankan sebagai norma dan ukuran dalam pergaulan internasional perlu dilakukan pengelolaan secara cermat dan terukur agar pembangunan dapat terus berlangsung dan negara jaya, berdaulat dan terhormat. Belum lagi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telah memicu perubahan pola hidup yang lebih rasional, spesialistik dan individualistik sehingga keadaan ini sangat berpengaruh di dalam proses pembangunan nasional, yang pada gilirannya juga berpengaruh terhadap stabilitas keamanan nasional.

Menghadapi tantangan terhadap stabilitas keamanan nasional demikian itu, segenap sektor tanpa kecuali memang sudah memiliki perangkat kebijakan dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi. Namun demikian terhadap kondisi upaya pembangunan nasional yang dihadapkan dengan semakin langkanya sumber daya dan tantangan mendiasporanya energi kolektif bangsa, kelancaran dan kesuksesannya sangat bergantung pada kondisi aman secara nasional yang kondusif.

Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk menjaga stabilitas keamanan nasional yang dirumuskan dan dijabarkan ke dalam suatu sistem keamanan nasional bersinergi, terpadu, terarah dan konsepsional, dengan landasan historis dan yuridis yang kuat sehingga tidak kehilangan daya operasionalnya.

Baca Juga:  Naik Pangkat Jenderal Kehormatan, Prabowo Disebut Punya Dedikasi Tinggi Untuk Ketahanan NKRI

Landasan Historis

Salah satu amanat pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia mengamanatkan pemerintah menyusun suatu aturan perundangan untuk mewujudkan amanat pembukaan tersebut yang diawali oleh UU No. 6/1946 Tentang Keadaan Bahaya dan berkembang menjadi UU No. 74/1957 Tentang Pencabutan ”Regelling of de Staat-Van Oorlog Van Beleg” terus menjadi Perpu No. 23/1959 Tentang Keadaan Bahaya dengan turunan PP No 16 tahun 1960 yang esensinya memberi otoritas kepala daerah untuk meminta bantuan militer manakala diperlukan.

Timbul pertanyaan pada masa itu, mengapa undang-undang ini terus berkembang? Jawaban faktualnya, pada masa itu pemerintah lebih fokus kepada upaya membangun keamanan dengan kondisi gangguan yang masih kompleks yaitu gangguan fisik terhadap keamanan dan kedaulatan negara semata. Sehingga bisa dipahami saat itu dominasi peran Pemerintah sangat besar mengatasi keamanan dan menjadikan aturan perundangan yang dibuat menjadi otoriter di iklim otoritarian.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

Namun kondisi saat ini yang sangat heterogen dan multi efek apalagi dalam era demokrasi, tentunya perlu penyesuaian yang mendasar dengan maksud, ada aturan yang perlu untuk merespons fenomena yang heterogen berskala nasional tetapi sesuai dengan era demokrasi. Mengawali respons demokratis itu, penyikapan negara terhadap peristiwa 1998 menunjukkan gambaran bagaimana transformasi nilai, yang meskipun patut disayangkaan terjadinya korban, tetapi dihadapkan dengan skenario Balkanisasi, NKRI masih dapat menjaga eksistensinya.

Penyikapan terhadap peristiwa 1998 yang relatif lebih demokratis itu menjadi tonggak historis, yang diikuti lahirnya berbagai aturan perundangan yang mengatur secara teknis penyelesaian berbagai permasalahan yang timbul baik yang disebabkan oleh gangguan keamanan fisik dan juga penyebab dari bencana alam, narkoba, penyakit dan lainnya yang dapat berpengaruh secara nasional. Bahkan kita perlu antisipasi fenomena berbagai gangguan itu bisa saja datang simultan pada waktu yang sama menggoyahkan keamanan nasional. (Red)

Related Posts

1 of 441