HankamTerbaru

Kata Pengamat, Coba Soroti Hal Ini dari Pernyataan Panglima TNI Soal 5000 Senpi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pengamat terorisme dari Indonesian Resources Studies (IRESS) Khairul Fahmi menghimbau masyarakat perlu menghindar dari suasana larut pada perdebatan terkait pernyataan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengenai penyelundupan 5000 senjata api standar tempur oleh institusi non militer. Tetapi, kata Khairul, sebaiknya masyarakat bisa merespons kritis dengan cara menyoroti sejumlah kaitan penting ihwal jual beli senjata.

“Pertama, soal perizinan, pengawasan dan pengendalian senjata api standar militer di luar Kemhan/TNI sudah diatur dengan Permenhan 07/2010, sementara untuk non standar militer diatur oleh Peraturan Kapolri,” ujar Khairul di Jakarta, Minggu (24/9/2017).

Khairul menilai sinyalemen dari informasi dari Panglima TNI memang masih sumir. Apalagi, kata dia, angka 5000 pucuk senjata api itu tak sedikit.

Jika dikalkulasi, lanjutnya, 5000 senjata api bisa digunakan untuk setidaknya 5 batalyon infanteri di TNI. Khairul mengaku heran informasi Panglima TNI tanpa disertai keterangan penjelas.

“Namun tidak ada keterangan sekurang-kurangnya menyangkut, pertama, Apakah transaksi itu sudah dilakukan atau belum?. Kedua, Senjata api itu standar militer atau non standar militer?. Ketiga, Soal status. Ilegal itu bisa terjadi karena yang mengadakan itu bukan institusi yang diijinkan menggunakan atau menguasai senjata api, yang memasok (importir/produsen/pedagang) tak memiliki ijin sesuai regulasi, atau bisa saja keduanya sesuai ketentuan namun transaksinya tak memenuhi syarat dan ketentuan,” paparnya.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Tutup MTQ ke XIX Tingkat Kabupaten

Khairul menjelaskan sesuai Permenhan 07/2010 soal urusan senjata api di luar lingkungan Kemhan/TNI, Mabes TNI punya wewenang dan tanggungjawab melaksanakan pengawasan dan pengendalian terkait dengan kuota, pengadaan, ekspor, impor, pembongkaran dan pemuatan, memiliki, menguasai dan/atau menggunakan, pembelian, penghibahan, pemusnahan dan peminjaman serta pengangkutan atau transportasi senjata api standar militer dan amunisi. Selain itu, imbuhnya, Mabes TNI berhak melakukan pengawasan dan pengendalian di daerah yang berkaitan dengan laporan data dan kekuatan senjata api standard militer dan amunisi di luar lingkungan Kemhan dan TNI.

Lebih lanjut ia mengungkapkan pengadaan dan penguasaan senjata api standar militer dan amunisinya memiliki batasan kuota; jumlah; jenis; tipe; kaliber; sistem kerja; masa berlakunya izin; maupun kepentingan tugas dan fungsi.

“Dengan aturan yang ketat itu, tentu saja tak mudah untuk mendatangkan senjata api dalam jumlah besar tanpa sepengetahuan Kemhan/TNI. Belum lagi menyangkut kepabeanan, bongkar muat, pengangkutan dan penyimpanannya. Kita tak sedang berada di tahun 60-an, masa dimana kemampuan deteksi dini masih terbatas,” paparnya.

Baca Juga:  Penghasut Perang Jerman Menuntut Senjata Nuklir

Khairul memandang dengan kerumitan itu, sangat kecil kemungkinan sebuah institusi apalagi mengatasnamakan presiden sekalipun dapat dengan mudah untuk melakukan transaksi senjata api ilegal.

“Ini kita belum bicara soal peluang terdeteksi KPK,” ucapnya.

Khairul menyatakan dengan berani berstatemen, Panglima tentu memiliki informasi terkait.

“Saya pertanyakan motif Panglima mengumbarnya tanpa kejelasan. Pasalnya, itu hanya akan menimbulkan kegaduhan tak penting, kegelisahan di kalangan masyarakat, saling curiga sesama institusi mengingat tudingan ‘membawa-bawa nama Presiden’ itu tak main-main. Itu sangat serius,” tuturnya.

“Jika benar, Panglima menurut saya tak perlu mengumbar informasi namun gunakan kewenangannya untuk membongkar pengadaan senjata yang menurutnya ilegal itu,” lanjutnya.

Khairul mengaku heran Panglima TNI tanpa kordinasi dengan lembaga berwenang soal temuannya. Ia mempertanyakan sikap Panglima TNI yang justru memilih mengumbar data ke publik.

“Jika itu ternyata non-standar militer, apa susahnya berkoordinasi dengan pihak lain yang berwenang, sehingga bisa ditindak tegas?,” terangnya.

Baca Juga:  Kolaborasi dengan Rumah Sehat Rabu Biru, Titiek Soeharto Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Desa Triharjo

Dalam acara Silaturahim Panglima TNI dengan Purnawirawan TNI di Mabes TNI, Jumat (22/9), Gatot Nurmantyo membocorkan rencana institusi di luar militer yang mendatangkan 5.000 pucuk senjata secara ilegal ke Indonesia. Berdasarkan dari sumber terpercaya Nusantaranews, senjata itu bukan berjenis pistol melainkan senjata laras panjang. Dan jika jumlahnya 5.000, bisa dibayangkan itu setara dengan kekuatan 4-5 batalyon tempur.

Pewarta: Castro / Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 33