Berita UtamaEkonomiOpiniPolitikSosokWawancara

Kata Pakar: Bisnis Minyak Memiliki Dimensi Pertahanan Keamanan

Dirgo D Purbo
Foto: Dirgo D Purbo, pakar perminyakan.

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menurut pakar perminyakan, Dirgo D Purbo, bila kita berbicara mengenai energi dan pangan di Indonesia kita harus mengacu pada 3G, yaitu: Geopolitik, Geostrategi, dan Geoekonomi. Ketiga aspek inilah yang harus selalu menjadi alat pertimbangan kita sebagai negara, siapapun yang memerintah. Inilah kepentingan nasional Republik Indonesia. Ketiga elemen 3G tersebut merupakan tools (sarana dan alat) untuk menetapkan kebijakan ekonomi dalam negeri, serta untuk menetapkan kebijakan pertahanan keamanan dalam negeri dan luar negeri.

Dengan kata lain, bisnis minyak memiliki dimensi kebijakan keamanan nasional (national security) dan kebijakan politik luar negeri (foreign policy) dari suatu negara. Oleh karena itu, hal fundamental yang harus dipahami dalam bisnis migas adalah kekuatan dari hulu ke hilir secara “vertical intergration” – artinya siapa yang menguasai crude oil, dialah yang menguasai rentetan ke bawahnya.

Indonesia pada hari ini hanya memiliki kemampuan memproduksi minyak nasional sebesar 800.000 bph. Padahal kebutuhan konsumsi dalam negeri kita mencapai 2,5 juta bph. Untuk memenuhi kekurangan tersebut kita harus impor lebih dari 16 negara secara kombinasi crude oil dan BBM sebesar 1,6 – 1,8 juta bph. Di mana kebutuhan tersebut sudah diprediksi lebih dari satu dekade yang lalu dan tidak meleset, bahwa terjadi peningkatan kebutuhan konsumsi sebesar 5-8% pertahun.

Baca Juga:  Survei Prabowo-Gibran di Jawa Timur Tembus 60,1 Persen, Inilah Penyebabnya

Dengan konsumsi sebesar 2,5 juta bph, Indonesia telah menjadi 10 besar negara yang memiliki pengaruh memicu harga minyak internasional.

Kini sudah saatnya Indonesia mencanangkan sebuah strategi sebagai solusi untuk membenahi carut marut bisnis perminyakan nasional. Ada tiga aspek yang harus segera dibenahi sebagai langkah strategis pemerintah, yakni: aspek legal, aspek net oil importer dan aspek stok nasional.

Pertama, dalam dunia migas entry point paling utama adalah aspek legalitasnya, baru kemudian masuk eksplorasi, ekploitasi dan tax. Perusahaan minyak itu sangat terikat dengan kontrak. Kalau di kontrak disebut A, B, C, D – perusahaan minyak pasti mengikuti itu dan tidak mungkin keluar dari kontrak. Tinggal bagaimana setelah tanda tangan kontrak dan uang sudah masuk pemerintah melindungi dan mengawal perusahaan minyak itu sampai di lokasi dan menghasilkan minyak. Bila dibandingkan UU migas Indonesia dengan Malaysia dan Vietnam, sebetulnya tidak ada perbedaan yang signifikan, bedanya hanya di masalah tax dan financial sceme-nya.

Baca Juga:  Kondisi Jalan Penghubung Tiga Kecamatan Rusak di Sumenep, Perhatian Pemerintah Diperlukan

Nah, hebatnya Indonesia, sudah paling ribet, ruwet dan bertele-tele tapi ada 276 perusahaan migas yang “beroperasi” meski tidak semuanya agresif. Artinya apa? Indonesia sangat attractive! Oleh karena itu, Indonesia harus memiliki Undang-Undang Migas yang jelas, keras, dan tegas yang berlandaskan semangat UU No 8 tahun 1971 yang menjadikan Indonesia kembali sebagai oil state company dengan Pertaminanya.

Kedua, Indonesia sebaiknya menyatakan diri dulu sebagai negara net oil importer. Sejak tahun 2004, Indonesia sebetulnya sudah diprediksi akan menjadi negara net oil importer. Namun hal itu tidak pernah didengungkan oleh siapapun, malah kita seolah-olah malu menjadi negara net oil importer. Padahal sebagian besar negara G20 atau negara industri maju adalah negara net oil importer. Kita bisa ambil positifnya saja bahwa net oil importer itu adalah simbol kemakmuran bangsa. Dirgo menegaskan bahwa bila suatu negara sudah masuk kategori negara net oil importer, maka harus memiliki grand strategy nasional. Khususnya Energy Security.

Ketiga, Indonesia harus mengisi stok nasionalnya. Sebaiknya, Indonesia jangan bicara dulu soal crude oil, karena sudah tidak mungkin. Bila kita bicara itu, kita harus bisa mengisi 460 depo di Indonesia. Karena stok nasional BBM itu artinya simbol kekuatan ekonomi dan pertahanan negara.

Baca Juga:  Ketum Gernas GNPP Anton Charliyan Ikut Semarakkan Kampanye Akbar Prabowo-Gibran di Stadion GBLA Bandung

Ada satu skema lagi untuk menyikapi ketergantungan trade oil kita, yakni dengan membangun spirit bahwa hasil dari bumi kita harus dibayar dengan mata uang kita. Bukanlah hal yang sulit, tinggal Bank Indonesia (BI) mematok mid rate. Bila kita simulasikan, misal hari ini produksi 800 ribu barrel, sudah dibook oleh buyer. Kalau mau lifting harus bayar dengan Rupiah, yaitu Rp12.000 kali 800.000 barrel, kira-kira Rp 10 miliar. Nilai itulah yang harus dibayar oleh perusahaan migas untuk booking minyak per hari. Besok ada buyer lagi, bayar juga seperti itu. Apa yang terjadi? Buyer pusing cari rupiah. Otomatis akan terjadi rush terhadap permintaan rupiah, yang tentu saja akan memperkuat nilai tukar rupiah. Inilah salah satu cara memperjuangkan kepentingan nasional.

Bayangkan sekarang posisi Indonesia yang harus menyiapkan US$ 110 juta per hari. Cari ke mana? Belum lagi harga minyak sudah dimainkan, nilai tukar mata uang juga dimainkan – jelas yang diuntungkan adalah trader-trader di Singapura yang memang sudah “paham” kebutuhan Indonesia. (AS)

Related Posts

1 of 3,067