HukumTerbaru

Kasus Walikota Cilegon, KPK Geledah Tiga Lokasi Berbeda

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus suap terhadap Walikota Cilegon.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan sejumlah lokasi yang dimaksud adalah, Kantor Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon, Kantor Klub Cilegon United FC dan bebeberapa ruangan di kantor PT KIEC.

“Penggeledahan dilakukan pada Minggu, (24/9/2017),” kemarin tutur Febri.

Dari penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen perizinan yg terkait dg PT. KIEC. Dokumen tersebut akan dipelajari lebih lanjut untuk kebutuhan penguatan bukti dalam penyidikan ini

“Sebelum digeledah tiga lokasi tersebut telah disegel terlebih dahulu,” kata Febri.

Febri menambahkan, sebelumnya juga telah dilakukan penyitaan juga terhadap buku tabungan bank dan rekening koran CU FC.

Untuk diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka diantaranya, Wali Kota Cilegon; Tubagus Iman Ariyadi, Kepala BPTPM Kota Cilegon; Ahmad Dita Prawira, pihak swasta, Hendry, Dirut PT KIEC; Tubagus Donny Sugihmukti, Legal Manager PT KIEC; Eka Wandoro dan Project Manager PT BA, Bayu Dwinanto Utomo.

Baca Juga:  Perdana Menteri Thailand Kagumi Manuskrip Al Quran Tertua Asal Aceh

Mereka ditetapkan tersangka setelah terjaring OTT yang dilakukan oleh KPK sejak Jumat, 22 September hingga Sabtu 23 September 2017 dini hari.

Akibat perbuatannya, Iman dan Ahmad Dita sebagai pihak penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Hendry, Tubagus Donny, Eka Wandoro dan Bayu Dwinanto sebagai pihak pemberi dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Reporter: Restu Fadilah / Editor: Eriec Dieda

Related Posts