HukumTerbaru

Kasus Suap Raperda, Ahok Akan Bersaksi di Pengadilan Tipikor

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok

NUSANTARANEWS.CO – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dijadwalkan menjadi saksi untuk terdakwa Ariesman Widjaja dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/7/2016). Ahok nantinya akan dimintai keterangan dalam sidang yang rencananya bakal di gelar pukul 15:00 WIB. Hanya saja belum diketahui secara persis kapasitas Ahok dalam sidang tersebut, yang diketahui Ahok merupakan Gubernur DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta memiliki peranan penting dalam pembahasan Perda.

Sebelumnya Ahok mengaku akan memenuhi pemanggilannya sebagai saksi oleh pengadilan, jika menerima surat permintaan memberikan kesaksian.

Kasus dugaan gratifikasi ini bermula setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan Anggota DPRD DKI Jakarta, Muhammad Sanusi, dan Personal Asistant PT. Agung Podomoro Land (PT. APL) Trinanda Prihantoro pada Maret silam. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 1,14 miliar. Uang tersebut, diduga untuk memuluskan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Dua Raperda tersebut saat itu tengah dalam tahapan pembahasan di Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta.

Baca Juga:  Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

Pada kasus ini, selain dua orang yang tertangkap tangan, KPK juga menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land ( PT APL) Ariesman Widjaja sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Ariesman dan Trinanda dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto.

Sedangkan MSN sebagai penerima disangkakan dengan pasal pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurud b atau pasal 11 uu nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana telah diubah dengan uu nomor 20 tahun 2001tentang perubahan atas uu 31 tahun 1999tentang pemberantasan tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (restu/red)

Related Posts

1 of 3,050