Hukum

Kasus Suap PUPR Seret Politisi PKB

NUSANTARANEWS.CO – Penyidikan terhadap kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016 terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam waktu dekat, komisi antirasuah itu akan menetapkan tersangka baru, yakni anggota Komisi V DPR RI dari fraksi PKB Musa Zainuddin.

“Ngerti ae kon (tahu saja kamu. red). Ya sudahlah,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis, (12/5/2016).

Agus belum mau membeberkan secara gamblang perihal tersebut. Pasalnya, saat ini penyidik tengah fokus untuk terus menggali bukti-bukti baru untuk menetapkan tersangka baru. Salah satunya mengejar kecepatan penyidikan kasus yang sudah menjerat beberapa Anggota DPR Komisi V dan pengusaha swasta, seperti melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi untuk kasus itu setiap harinya.

Untuk itu, Agus meminta agar masyarakat dapat menunggu dan tenang supaya penyidik dapat segera menemukan barang bukti yang cukup untuk mengembangkan kasus ini sehingga ditemukan tersangka baru.

Baca Juga:  Tim Gabungan TNI dan KUPP Tahuna Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Filipina

“Yah ditunggu sajalah,” sambungnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Damayanti Wisnu Putranti, anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P dan beberapa koleganya karena menerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir dalam kasus tender proyek jalan lintas Pulau Seram.

Kasus ini kemudian menyeret sejumlah pihak. Tiga di antaranya merupakan anggota Komisi V DPR dari fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar Budi Suprianto dan Anggota Komisi V dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary. Selain itu, KPK juga menetapkan Abdul Khoir sebagai tersangka pemberi suap. (Restu F)

Related Posts

1 of 5