Kasus Suap PUPR: Plt Sekjen DPR RI Penuhi Panggilan KPK

Plt Sekjen Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Achmad Djuned memenuhi panggilan KPK/ Foto Restu Fadilah/Nusantaranews

Plt Sekjen Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Achmad Djuned memenuhi panggilan KPK/ Foto Restu Fadilah/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal (Plt Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Achmad Djuned memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Rabu (8/3/2017). Djuned hadir sebagai saksi terkait kasus suap dalam proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran (TA) 2016 yang telah menjerat Yudi Widiana Adia (YWA) sebagai tersangka.

Berdasarkan pantauan Nusantaranews di lokasi, Djuned tidak banyak bicara saat datang ke kantor antirasuah itu. Ia lebih memilih duduk di sofa tunggu yang te1lah disediakan oleh KPK.

Berdasarkan agenda yang dirilis tim Biro Humas KPK, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Angggota DPR RI Komisi III dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid.

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil Staff PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Yayat Hidayat. Adapula dua nama dari kalangan swasta dalam pemeriksaan hari ini, yaitu Jayadi Windu Arminta dan Yohanes Budi Haryanto.

Sama halnya dengan Djuned, keempatnya juga akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka YWA.

Yudi Widiana ditetapkan menjadi tersangka atas pengembangan dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Januari 2016 lalu. Saat itu, KPK menangkap Damayanti Wisnu Putranti, yang saat itu merupakan anggota Komisi V DPR.

Yudi, diduga menerima hadiah atau janji dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng Rp 4 miliar. Diduga uang itu diberikan untuk menggerakkan yang bersangkuan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait proyek Kemenpupera anggaran 2015-2016.

Atas perbuatannya, Yudi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.

Reporter: Restu Fadilah

Exit mobile version