Hukum

Kasus Suap Hakim Patrialis Akbar; KPK Panggil Ketua MK

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, Kamis, (16/2/2017). Arief akan diperiksa untuk NGF (Ng Fenny) yang sudah menjadi tersangka dalam kasus suap kepada Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar terkait permohonan Uji Materiil Perkara di MK.

Berdasarkan agenda yang dirilis tim Biro Humas KPK, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga hakim MK, yakni Maria Farida Indrati, Aswanto, dan Suhartoyo. Terdapat juga nama Sekjen MK, Guntur Hamzah dan Panitera Pengganti MK, Ery Satria yang turut diperiksa terkait penyidikan kasus ini.

Sama halnya dengan Arief kelima orang tersebut akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka NGF. Selain para saksi di lingkungan MK, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa Sekjen Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia, Rochadi Tawaf, dan seorang swasta bernama Kuswandi Wangidjaja.

Sama halnya para saksi dari unsur MK, pemeriksaan terhadap dua saksi dari unsur swasta ini juga dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas NG Fenny.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Dalam kasus ini, KPK telah resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Empat orang tersangka tersebut yakni Hakim MK nonaktif Patrialis Akbar sebagai penerima suap, Kamaludin, sebagai perantara suap, dan pengusaha import daging, Basuki Hariman beserta sekretarisnya, NG Fenny.

Mereka diduga melakukan kongkalikong untuk memuluskan Judical Review ‎Undang-Undang nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Diduga, pemulusan Judicial Review tersebut untuk melancarkan bisnis daging import Basuki Hariman.

Selain mengamankan empat tersangka, Tim Satgas KPK juga berhasil menyita beberapa alat bukti hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 25 Januari 2017 di tiga lokasi berbeda di kawasan Jakarta.

Barang bukti tersebut yakni dokumen pembukuan perusahaan milik Basuki Hariman, voucher pembelian mata uang asing, dan draft putusan perkara nomor 129.

Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 ‎Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Tim Gabungan TNI dan KUPP Tahuna Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Filipina

Adapun kepada Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Reporter : Restu Fadilah

Related Posts

1 of 218