Hukum

Kasus Suap Hakim: Mentan Ancam Pecat Anak Buahnya

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) RI, Amran Sulaiman mengaku tak segan-segan akan melakukan pemecatan terhadap anak buahnya. Pemecatan dilakukan jika ada anak buahnya di Kementan yang terlibat dalam kasus suap kepada Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar dalam uji materiil atas Undang-undang Nomor 41 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Kalau ada yang terlibat di Kementan aku pecat,” tegas Amran, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2017).

Dugaan keterlibatan pihak dari Kementerian Pertanian bermula dari ditemukannya stempel berlogo Kementerian Pertanian (Kementan) ‎di Kantor penyuap Patrialis Akbar yakni Basuki Hariman. Basuki diduga menggunakan stempel tersebut untuk menjalankan bisnis impor dagingnya.

Ditanya lebih jauh terkait stempel tersebut. Pria berumur 48 tahun itu menegaskan tidak tahu menahu soal stempel institusinya yang ditemukan Tim Satgas KPK di Kantor Basuki. Bahkan, ia membantah pihaknya turut terlibat bermain dengan Basuki dalam praktik kartel daging.

“Tidak tahu, tidak ada hubungannya dengan kita. Kita serahkan semuanya ke penegak hukum,” tuntas Amran.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Empat orang tersangka tersebut diantaranya Hakim MK nonaktif Patrialis Akbar sebagai penerima suap, Kamaludin, sebagai perantara suap, dan pengusaha import daging, Basuki Hariman beserta sekretarisnya, NG Fenny.

Mereka diduga kongkalikong untuk memuluskan Judical Review ‎Undang-Undang nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Diduga, pemulusan Judicial Review tersebut untuk melancarkan bisnis daging impor Basuki Hariman.

Selain mengamankan empat tersangka, Tim Satgas KPK juga berhasil menyita beberapa alat bukti hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 25 Januari 2017 di tiga lokasi berbeda di kawasan Jakarta.

Barang bukti tersebut yakni dokumen pembukuan perusahaan milik Basuki Hariman, voucher pembelian mata uang asing, dan draft putusan perkara nomor 129.

Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 ‎Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Bocor! PWI Pusat Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Diberikan Peringatan Keras

Adapun kepada Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 426