HukumTerbaru

Kasus Suap Hakim Bengkulu, KPK Bakal Tetapkan Tersangka Baru

NUSANTARANEWS.CO – Kasus Suap Hakim Bengkulu, KPK Bakal Tetapkan Tersangka Baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan kasus suap di Pengadilan Tipikor Kota Bengkulu. Mereka adalah dua orang Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Bengkulu Jenner Purba dan Toton, satu orang Panitera Pengadilan Kota, serta dua terdakwa kasus Korupsi RSUD M Yunus Bengkulu, Syafri Syafi’i dan Edi Santroni.

Dari pemeriksaan sementara, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dari kasus tersebut. Tersangka baru itu diduga adalah salah satu pejabat yang saat ini menjabat di Pengadilan. Namun dia tidak menjelaskan secara rinci pengadilan mana yang dimaksud, termasuk siapa nama calon tersangka baru itu.

Hmmm nampaknya (tersangka baru) itu dari pengadilan. Tapi kita akan kumpulkan dulu keterangan,” tutur Agus saat ditemui usai Rakornas Kepegawaian, di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis, (26/5/2016).

Baca Juga:  Pesawat Yang Hlang Kontak di Nunukan Berhasil Ditemukan. Pilot Selamat dan Mekanik Meninggal

Diketahui, kasus dugaan suap ini bermula setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang berinisial JP (Janner Purba), Hakim PN Kota Bengkulu berinisial T (Toton), Panitera PN Kota Bengkulu berinisial BAB (Badaruddin Amsori Bachsin) yang diduga menerima suap dari terdakwa berinisial SS (Syafri Syafi’i) yang merupakan Mantan Kepala Bagian Keuangan RS M Yunus, dan terdakwa berinisial ES (Edi Santroni) yang merupakan Mantan Wakil Direktur Keuangan RS M Yunus pada Senin, (23/5/2016) petang kemarin. (Restu F)

Related Posts

1 of 7,661