HukumTerbaru

Kasus Suap DPRD Banjarmasin, KPK Dalami Keterlibatan Walikota Ibnu Sina

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap kepada Ketua DPRD Banjarmasin. Diduga, kasus suap terkait persetujuan pembahasan (Raperda) Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih sebesar Rp 50,5 miliar tidak hanya melibatkan Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Andi Effendi, Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih, dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Trensis.

Salah satu pihak yang perannya akan didalami oleh penyidik yakni Walikota Banjarmasin Ibnu Sina. Hal ini lantaran penyusunan Raperda tak hanya dilakukan oleh DPRD, tapi juga melibatkan eksekutif. Apalagi, Raperda ini mengatur mengenai besaran penyertaan modal untuk PDAM Bandarmasih yang berada di bawah Pemerintah Kota Banjarmasin.

“Terkait keterlibatan eksekutif, akan didalami, sejauh ini memang tim belum melihat keterlibatan pihak eksekutif seperti walikota atau lain-lainnya itu,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Gelar Paripurna Laporan LKPJ Bupati TA 2023

Kata Alex, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih sebesar Rp 50,5 miliar itu sudah disahkan oleh DPRD Banjarmasin. Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina turut hadir dalam keputusan tersebut.

“Raperda sendiri di tingkat Pansus sudah disetujui, kebetulan Ketua Pansus (Andi Effendi) yang jadi Ketua Wakil Ketua DPRD, paripurna formalitas,” katanya.

Alex melanjutkan bahwa bukan hanya keterlibatan pihak eksekutif, tim penyidik juga akan mendalami peranan PT Chindra Santi Pratama yang menjadi penyandang dana suap dari Muslih dan Trensis kepada Irwan dan Andi. KPK menduga, PT CSP memiliki kepentingan bisnis sehingga bersedia menyediakan dana suap untuk DPRD Banjarmasin.

“Ini ada dugaan jangan-jangan proyek atau kegiatan di PDAM itu juga tidak benar, karena terbukti apa? Rekanannya mau diminta duit,” pungkas Alex.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 22