Hukum

Kasus Suap Dirjen Hubla, KPK Geledah KSOP Tanjung Emas Semarang

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta –  Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang digeledah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (6/9/2017) kemarin.

Jubir KPK, Febri Diansyah menjelaskan penggeledahan terkait dengan penanganan perkara suap yang melibatkan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan nonaktif Antonius Tonny Budiono.

“Untuk kasus ATB (Antonius Tonny Budiono) tim menggeledah kantor Syahbandar Tanjung Emas di Semarang,” ujar Febri.

Febri menjelaskan Kantor KSOP yang berlokasi di jalan Yos Sudarso Nomor 30, Bandarharjo, Semarang Utara digeledah sejak pukul 09.30 WIB.

“Dari penggeledahan tersebut diamankan sejumlah dokumen terkait kegiatan pekerjaan yang dimenangkan oleh PT Adhiguna Keruktama,” pungkas Febri.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya adalah Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan.

Keduanya terciduk setelah melakukan transaksi suap pada proyek pengerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.

Nilai uang suap yang ditemukan sekitar Rp 20 miliar. Uang tersebut terdiri dari sejumlah mata uang asing dan rupiah.

Baca Juga:  Dana BUMN 4,6 Miliar Seharusnya bisa Sertifikasi 4.200 Wartawan

Akibat perbuatannya itu, Tonny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sementara Adiputra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 235