Hukum

Kasus Suap Dinas PUPR, KPK Periksa Sekretaris DPRD Mojokerto

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kasus Suap Dinas PUPR, KPK Periksa Sekretaris DPRD Mojokerto. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris DPRD Kota Mojokerto, Mokhamad Effendy terkait kasus suap pengalihan anggaran Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017.

“Yang bersangkutan (Mokhamad Effendy) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka UF (Umar Faruq),” ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, (28/7/2017).

Selain Mokhamad, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPR Kota Mojokerto periode 2014-2019, Riha Mustafa. “Riha Mustafa juga sama akan diperiksa untuk tersangka UF,” sambung Febri.

Sebagai informasi kasus ini berawal dari aksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh lembaga antirasuah pada pertengahan Juni 2017 lalu. Dari OTT itu, ditetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka diantaranya, Ketua DPRD Mojokerto Purnomo, dua Wakil Ketua DPRD Mojokerto Abdullah Fanani dan Umar Faruq serta Kepala Dinas PU Mojokerto Wiwiet Febriyanto.

Baca Juga:  Oknum Ketua JPKP Cilacap Ancam Wartawan, Ini Reaksi Ketum PPWI

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap yang dilakukan oleh Kadis PU terhadap Pimpinan DPRD Mojokerto. Suap terkait dengan pengalihan anggaran dinas PUPR Kota mojokerto tahun 2017.

Tadinya perubahan anggaran ini yang di Kota Mojokerto, anggaran tersebut untuk pengadaan program penataan lingkungan dan kemudian dibatalkan lalu coba diusahakan untuk merubah uang tersebut sebesar Rp13 miliar dari PENS (Politeknik Elektronik Negeri Surabaya, ternyata hal ini tidak bisa karena dana dari pusat.

Akibat perbuatannya itu, Wiwiet sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 uu 31 1999 tentang tindak pidana korupsi (tipikor) sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Purnomo, Umar, dan Abdullah Fanani sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana diubah Undang-undang 20 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 54