Hukum

Kasus Suap Bakamla, KPK Perpanjang Pencegahan Politikus PDIP

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kasus Suap Bakamla, KPK Perpanjang Pencegahan Politikus PDIP. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan pencegahan ke luar negeri terhadap Politikus PDIP; Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi. Perpanjangan pencegahan untuk enam bulan kedepan.

“Perpanjangan pencegahan untuk enam bulan kedepan mulai tanggal 9 Juni 2017,” ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Rabu, (14/6/2017).

Selain Fahmi, KPK juga melakukan perpanjangan pencegahan terhadap Nofel Hasan Bakri Nofel Hasan. Perpanjangam pencegahan terhadap Nofel juga selama enam bulan kedepan.

Febri menjelaskan perpanjangan penahanan terhadap kedua orang tersebut terkait dengan penanganan kasus suap dalam penanganan monitorimg satelit kepada pejabat di Badan Keamanan Laut (BAKAMLA).

Dalam kasus ini, Fahmi diduga berperan sebagai perantara suap antara pejabat Bakamla dengan suami Inneke Koesherawati yakni Fahmi Darmawansyah. Sebab Fahmi diduga memiliki kedekatan khusus dengan sejumlah pejabat di Bakamla.

Sedangkan Nofel yang merupakan Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla kini statusnya sudah menjadi tersangka. Penetapan terhadap Nofel ini merupakan pengembangan kasus yang sama yang telah menjerat empat tersangka sebelumnya.

Baca Juga:  Gawat, Oknum Caleg Bawa Kabur Anak Usai Kalah Persidangan

Nofel yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga bersama-sama dengan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla RI, Eko Susilo Hadi yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerima hadiah atau janji dari Dirut PT Merial Esa, Fahmi Dharmawansyah terkait pengadaan satelit monitor di Bakamla. Nofel diduga menerima US$ 104.500 dari nilai kontrak sebesar Rp 220 miliar.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts