Hukum

Kasus Suap Bakamla; Eko Susilo Hadi Tutupi Peran Arie Soedewo

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Deputi Informasi dan Hukum Badan Keamanan Laut (Bakamla), Eko Susilo Hadi diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Selasa, (14/3/2017). Namun, dia masih tutup mulut adanya keterlibatan pihak lain seperti Kepala Bakamla, Arie Soedewo dalam proyek pengadaan monitoring satelit di Bakalma TA 2016.

“Jujur selama pendampingan (pemeriksaan) sih tidak ada (disebut keterlibatan Arie Soedewo_Kepala Bakamla),” ujar Pengacara Eko Susilo Hadi yakni Soesilo Aribowo, di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Diketahui nama Arie Soedewo pertama kali disebut dalam berkas dakwaan dua pegawai PT Merial Esa, yakni Hardy Stefanus dan Adami Okta. Arie disebut Jaksa sebagai pihak yang mengatur jatah proyek pengadaan monitoring satelite di Bakamla.

Pasalnya Arie yang membahas jatah 7,5% untuk Bakamla dalam proyek Rp 222 miliar yang dimenangi perusahaan Fahmi dengan Plt Sekretaris Utama Bakamla Eko Susilo Hadi. Pembahasan fee saat itu dilakukan di ruangan Arie pada Oktober 2016.

Baca Juga:  Bocor! PWI Pusat Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Diberikan Peringatan Keras

Baca: Pejabat Bakamla Penuhi Panggilan KPK

Ari Soedewo kemudian meminta agar fee sebesar 2% dibayarkan lebih dulu. Arie juga kemudian meminta Eko Susilo Hadi membicarakan fee 2% itu kepada dua pegawai PT Merial Esa, yakni Hardy Stefanus dan Adami Okta. Permintaan itu kemudian disetujui oleh Adami Okta.

Setelah itu, Arie menyampaikan kepada Eko Susilo untuk memberi Bambang Udoyo, selaku Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla dan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan, masing-masing Rp 1 miliar.

Eko Susilo kemudian menindaklanjutinya, dan meminta kepada Adami Okta agar uang yang diberikan dalam bentuk pecahan dollar Singapura. Hal itu kemudian dipenuhi seluruhnya oleh Adami Okta.

“Di dalam dakwaan itukan sudah meliputi pemeriksaan saksi-saksi yang sangat komprehensif, saya belum tahu soal itu. Tapi sepanjang pendampingan dengan pak Eko tidak ada,” lanjut Soesilo.

Selain Eko Susilo Hadi, dalam kasus ini KPK menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Fahmi Darmawansyah serta dua pegawai PT MTI, Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta. Ketiganya kini sudah menjadi terdakwa.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Dimana perbuatan Fahmi bersama-sama dengan Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus memberikan sesuatu berupa uang sebesar SGD 104,500 kepada Nofel Hasan, uang sebesar Rp 120 juta kepada Tri Nanda Wicaksono, uang sebesar SGD 105.000 kepada Bambang Udoyo dan sebesar SGD 100.000, US$ 88.500 dan Euro 10.000 kepada Eko Susilo Hadi.

Akibat perbuatannya itu, Fahmi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian kedua anak buahnya didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan ESH sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau asal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 213