HukumTerbaru

Kasus Rohadi, KPK Periksa 43 Saksi di Indramayu

NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap 43 saksi terkait kasus Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Rohadi. Pemeriksaan terhadap 43 saksi itu tidak dilakukan di Markas Lembaga Antikorupsi itu yang terletak di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan seperti biasanya, melainkan di Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Sejauh ini  Rohadi sudah disangkakan tiga sangkaan yakni suap kasus Saipul Jamil, Penerima Gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun pemeriksaan terhadap 43 saksi tersebut hanya terkait dua perkara yang menyeretnya, yakni terkait suap kasus Saipul Jamil, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)-nya.

“Untuk Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang-nya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat, (2/9/2016).

Pemeriksaan saksi tersebut dipimpin oleh tim penyidik KPK AKBP H.N. Christiaan dan anggota lainnya. Pemeriksaan akan sudah berlangsung dari tanggal 1 September 2016 kemarin, dan akan berakhir 3 September 2016 besok.

Baca Juga:  Polisi di Sumenep Bantu Warga Dorong Kendaraan Terjebak Banjir

Adapun alasan dilakukan pemeriksaan dilakukan di lokasi tersebut, untuk efektifitas dan efisiensi pemeriksaan. Untuk materi pemeriksaan sendiri, Pria yang akrab disapa Arsa itu enggan membeberkannya. Ia berdalih penyidik masih bekerja untuk serangkaian proses tersebut.

Dalam kasus ini KPK sudah menyangkakan Rohadi dengan tiga sangkaan, pertama suap kasus Saipul Jamil, kedua penerima gratifikasi, dan ketiga TPPU-nya.

Terkait suap kasus Saipul Jamil dia menerima uang sebanyak Rp250 juta, uang tersebut agar Rohadi bisa mempengaruhi putusan Majelis Hakim terhadap kasus Ipul. Adapun Ketua Majelis Hakim saat itu adalah Ifa Sudewi.

Kemudian terkait kasus grtifikasinya KPK masih tutup mulut siapa, dan berapa nilai total gratifikasi yang diterima Rohadi itu. Alasannya masih dilakukan kalkulasi.

Sedangkan terakhir menyoal kasus TPPU nya, Rohadi di duga melibatkan tiga institusi. Tiga institusi tersebut adalah Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Negeri Bekasi, dan di Mahkamah Agung (MA). Ketika melakukan praktik haram di tiga institusi tersebut, Rohadi rupanya tidak bergerak sendirian. KPK mencium adanya keterlibatan oknum-oknum pengadilan lainnya. Namun KPK masih enggan menginformasikannya secara ditel, alasannya demi pengamanan selama penyidikan.

Baca Juga:  Sekjen PERATIN Apresiasi RKFZ Koleksi Beragam Budaya Nusantara

Atas perbuatan suap kasus Saipul Jamil, Rohadi disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor atau Pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Untuk dugaan gratifikasi, Rohadi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan untuk TPPU-nya, Rohadi disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Restu)

 

Related Posts

1 of 201