Hukum

Kasus PUPR, KPK Perpanjang Penahanan Politikus PKS

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Politikus PKS, Yudi Widiana terkait dengan kasus suap dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016. Perpanjangan penahanan berlaku 40 hari kedepan.

“Perpanjangan Penahanan untuk 40 hari tersangka YWA (Yudi Widiana),” ujar Plh Humas KPK, Yuyuk Andriati melalui pesan singkat kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (4/8/2017).

Ia mengatakan penahanan berlaku mulai tanggal 8 Agustus 2017 hingga 16 September 2017. Yudi ditahan pertama kali pada 19 Juli 2017 lalu.

Baca: Perjalanan Panjang dan Berliku Kasus Suap di Kementerian PUPR

Yudi Widiana Adia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2017 lalu berbarengan dengan rekannya Musa Zainuddin. Penetapan tersangka terhadapnya merupakan hasil pengembangan yang dilakukan lembaga anti-rasuah itu terhadap kasus yang telah menjerat Mantan Anggota Komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti.

Yudi Widiana Adia diduga menerima hadiah atau janji dari So Kok Seng alias Aseng sebagai Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa sebesar Rp 4 miliar.

Baca Juga:  Oknum Ketua JPKP Cilacap Ancam Wartawan, Ini Reaksi Ketum PPWI

Atas perbuatannya itu, Yudi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca: Ditahan Seusai Diperiksa, Yudi Widiana Senang

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah. Baik diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Adapun sanksi hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts