Berita UtamaHukumTerbaru

Kasus Penyalahgunaan Cadangan Beras, Bareskrim Polri Bakal Panggil Bulog

NUSANTARANEWS.CO – Bareskim Mabes Polri akan meminta keterangan pihak Bulog dalam penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan cadangan beras di Cipinang, Jakarta Timur.

“Bulog pasti dimintai keterangan soal bagaimana DO (pesanan beras impor subsidi) itu bisa keluar,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, di Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (7/10).

Pasalnya, PT DSU bukanlah distributor resmi yang ditunjuk oleh Bulog dalam menyalurkan beras impor subsidi.

Menurut dia, sejauh ini tujuh orang saksi telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

“Tujuh orang sudah dimintai keterangan. Mereka ada yang bertindak sebagai pengoplos (beras), yang memerintahkan mengoplos, yang punya modal dan pemesan DO,” katanya.

Sebelumnya, pada Rabu (5/10), penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggerebek gudang sindikat mafia beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur dan menyita ratusan ton beras yang telah dicampur.

Di gudang tersebut, ditemukan 200 ton beras yang telah dioplos.

Baca Juga:  Gandeng Madani Institute Singapura, UNIDA Gontor Gelar Pengabdian Kolaborasi Internasional

Selain menggerebek gudang beras di Blok T2 Pergudangan Beras Induk, Cipinang, polisi juga menggerebek sebuah gudang nomor 35 Bulog Divre DKI Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Menurut dia, dalam penggerebekan tersebut, para pelaku tertangkap tangan sedang mengoplos beras Bulog bersubsidi dari Thailand dengan beras lokal dari Demak. Dalam penggerebekan tersebut, penyidik sempat mengamankan pelaku pengoplos beras berinisial As alias Su dan pemilik gudang beras bernama TI. Kendati demikian keduanya dilepas karena belum cukup bukti untuk menetapkan sebagai tersangka.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, beras oplosan antara beras impor dari Thailand dengan beras lokal Demak itu dijual pelaku ke pasaran sebagai beras premium.

“Para pelaku menyalahgunakan distribusi cadangan beras pemerintah bersubsidi. Mereka melanggar Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) Nomor 4 Tahun 2012 tentang penggunaan cadangan beras pemerintah untuk stabilitas harga,” ungkap Agung.

Pihaknya menyesalkan terjadinya kasus penyelewengan beras. Pasalnya, beras impor bersubsidi tersebut seharusnya diperuntukkan dalam kegiatan operasi pasar.

Baca Juga:  Dukungan Prabowo-Gibran Terus Menguat, Suara Ganjar-Mahfud di Malang Raya Terancam Tergerus

“Tapi faktanya, beras tersebut dicampur dengan beras lokal untuk dijual kembali,” ujarnya.

Sementara pihaknya menduga para pelaku mendapatkan beras Thailand secara ilegal.

“Beras Bulog bersubsidi asal Thailand hanya didistribusikan oleh distributor yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi,” imbuhnya.

Beras Thailand yang 15% komposisinya itu beras pecah di impor Bulog dari Thailand dengan peruntukan sebagai cadangan beras.

“Beras itu seharusnya diperuntukkan untuk kegiatan operasi pasar guna menstabilkan harga beras. Sesuai ketentuan, Bulog harus mendistribusikan beras tersebut kepada distributor yang telah ditunjuk pemerintah,” paparnya.

Agung mengatakan, pengungkapan kasus penyelewengan beras subsidi itu berawal dari kecurigaan mengenai data Bulog Divisi Regional DKI Jakarta yang menyatakan ada pengiriman 400 ton beras dari Bulog ke PT DSU. Padahal, perusahaan itu bukan distributor yang ditunjuk untuk menerima beras impor tersebut.

Penyidik Bareskrim kemudian menyelidiki kasus ini dan diketahui ternyata beras dari PT DSU itu mengalir ke gudang yang diketahui milik TI dan As. (Yudi/ant)

Related Posts

1 of 3