NUSANTARANEWS.CO – Narkoba menjadi salah satu permasalahan serius yang harus segera ditangani. Pemerintah menyebut bahwa di Indonesia sekitar 50 orang meninggal karena narkoba. Kasus-kasus narkoba tersebut menyasar berbagai kalangan dimasyarakat dari orang tua, remaja hingga anak-anak, dari masyarakat awam hingga para oknum pejabat negara bahkan oknum penegak hukum.
Sebenarnya Pemerintah telah membentuk secara khusus lembaga yang menangani kasus-kasus Narkoba ini yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN) yaitu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007. Dengan dibentuknya BNN ini diharapkan bisa menangani kasus narkoba secara serius hingga menurunkan angka pengguna dan pengedar narkoba. Namun ternyata berdasarkan data yang dikeluarkan oleh BNN bawasanya kasus narkoba bahkan semakin meningkat, pada bulan juni 2015 tercatat 4,2 juta orang dan pada November meningkat signifikan hingga 5,9 juta orang, hingga November 2015 mencapai 5,9 juta orang.
Pada tataran regulasi yaitu dalam UU No. 35 Tahun 2009, telah diatur secara rinci terkait dengan sanksi memiliki, menyimpan maupun mengedarkan narkoba, sanksi yang diberikan dari sanksi denda, sanksi penjara bahkan sampai sanksi hukuman mati, dan bagi siapapun yang tak melaporkan tindak pidana narkotika ke aparat penegak hukum akan diberikan sanksi berdasarkan Pasal 131 yaitu dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Selain itu terkait dengan pengguna narkoba, berdasarkan Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009 mewajibkan tindakan rehabilitasi medis dan sosial terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.
Pada tataran implementasi atau penerapanya BNN berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam hal koordinasi ini tidak mengurangi kemandirian dalam menentukan kebijakan dan melaksanakan tugas dan wewenang BNN. Oleh karena itu dua lembaga ini menjadi ujung tombak paling utama dalam pemberantasan kasus narkoba di Indonesia bahkan pada era pemerintahan Jokowi Jk, telah tiga kali melakukan eksekusi mati terhadap terpidana narkoba dengan jumlah 14 orang pada eksekusi Jilid I dan II dan 4 orang pada eksekusi mati Jilid III.
Lalu apa sebenarnya yang menyebabkan semakin meningkatnya jumlah kasus narkoba? pertanyaan ini yang harus kita jawab bersama, bawasanya dengan regulasi dan lembaga yang sudah ada seharusnya kasus narkoba semakin turun bukan semakin meningkat. Setidaknya ada empat faktor yang cukup berpengaruh dalam kasus narkoba.
Pertama, factor lingkungan. Lingkungan menjadi salah satu aspek terpenting dalam membentuk kepribadian seseorang dan memberikan pengaruh besar bagi kebisaan seseorang. Nah, lingkungan sekitar yang tidak baik tentu akan berpengaruh besar terhadap peredaran narkoba yang semakin masiv.
Kedua, factor mudahnya mendapatkan narkoba. Selama ini ternyata semakin mudah seseorang dalam memperoleh narkoba baik melalui pengedar dalam negeri maupun luar negeri. Bahkan jual beli narkoba melalui jaringan Internasional saat ini adalah hal yang sering terjadi.
Ketiga, modus operandi yang semakin canggih. Hal tersebut dipengaruhi oleh perdagangan narkoba yang dikendalikan oleh sindikat yang kuat dan professional. Oleh karenanya modus pengedaran narkoba semakin beragam dan semakin sulit terdeteksi. Mulai dari yang dimasukkan ke dalam tabung gas bahkan sampai yang dimasukkan kedalam komponen kompresor.
Keempat, permainan oknum. Adanya permainan oknum baik dari oknum pemerintah maupun oknum penegak hukum. Kita tentu ingat pernyataan yang diungkapkan oleh Michael Titus Igweh maupun Freddy budiman terpidana mati narkoba, yang mengungkapkan sejumlah oknum yang ikut terliat dalam bisnis narkoba. Walaupun pernyataan tersebut harus perlu bukti-bukti yang cukup untuk menindak oknum, disisi lain pernyataan tersebut seharusnya dijadikan refleksi terhadap aparatur penegak hukum terkait untuk mereformasi total lembaganya, bukan malah berkelit untuk membela diri mempertahankan korsanya.
Permasalahan narkoba di Indonesia sampai sekarang, bukan hanya tugas dari aparatur terkait. Akan tetapi perlu dukungan dari multi pihak untuk memerangi pengedar narkoba yang semakin merajalela di negeri ini. Mulai dari masyarakat yang seharusnya semakin tersadarkan tentang bahaya narkoba. Selanjutnya, pemerintah yang terus melakukan inovasi kebijakan dalam mendukung pemberantasan kasus narkoba, serta aparatur penegak hukum yang melaksanakan tugasnya dengan moralitas tinggi untuk benar-benar bisa menegakkan hukum dengan setegak-tegaknya. (Arifin Ma’ruf, Penulis adalah Pemerhati Hukum di LOGICs, Mahasiswa Magister Hukum UII)