Hukum

Kasus Korupsi Kondensat Maju Mundur, Polri dan Kejagung Dinilai Mempermalukan Presiden Jokowi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pada Jumat 23 Maret 2018, Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes (Pol) Daniel Tahi Monang Silitonga menyebut Polri dan Kejaksaan Agung telah bersepakat agar pelimpahan dua tersangka korupsi Kondensat (Raden Priyono dan Djoko Harsono) berikut barang bukti ditunda kembali.

Kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung tersebut (konon) menunggu tertangkapnya buronan Honggo Wendratno. Karena, Polri dan Kejaksaan Agung ‘ingin’ penyerahan kedua tersangka dilakukan secara bersamaan dengan buronan.

“Anehnya, Warditipideksus Bareksrim Polri Kombes (Pol) Daniel Tahi Monang Silitonga menyebut, Polri dan Kejaksaan Agung tidak menetapkan batas waktu pelimpahan berkas perkara dan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 38 Triliun ini. Padahal, sejak 3 Januari 2018 berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Koordinator Pergerakan Pemuda Merah Putih (PP Merah Putih) Wenry Anshory Putra, Jakarta, Senin (26/3/2018).

Baca juga: Kasus Kondensat Jangan Sampai Menjadi Teatrikal dan ATM Bersama Berbagai Pihak

Rabu, 3 Januari 2018: Jampidsus Kejaksaan Agung Dr. M. Adi Toegarisman, SH., MH menyebut, bahwa berkas korupsi Kondensat telah dinyatakan lengkap atau P21.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor

Jumat, 23 Februari 2018: Jampidsus Kejaksaan Agung Dr. M. Adi Toegarisman, SH., MH menyebut, Kejaksaan Agung memberikan waktu hingga minggu depan bagi penyidik Bareskrim Polri untuk menyerahkan ketiga tersangka berikut barang bukti, juga menyebut terhadap buronan (Honggo Wendratno) masih bisa disidangkan perkaranya (in-absentia).

Senin, 12 Maret 2018: Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Ari Dono Sukmanto menyebut, mungkin minggu depan akan ada pelimpahan dari dua tersangka (Raden Priyono dan Djoko Harsono) yang sudah ada, yang belum ada (Honggo Wendratno) kita cari.

Rabu, 14 Maret 2018: Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menyebut rencana pelimpahan perkara korupsi Kondensat ke penuntutan. Dalam kesempatan yang sama Kabareskrim Komjen (Pol) Ari Dono Sukmanto juga menyebut perkara buronan Honggo Wendratno dapat diadili secara in-absentia.

Baca juga: Keterlibatan Orang Besar Diduga Jadi Penghambat Upaya Pengungkapan Korupsi Kondensat

“Kami menilai di tahun politik ini, kesepakatan Polri dan Kejaksaan Agung terkait penegakan hukum korupsi Kondensat telah mempermalukan Presiden Jokowi yang berkomitmen dalam memberantas korupsi,” kata Wenry.

Baca Juga:  Dana BUMN 4,6 Miliar Seharusnya bisa Sertifikasi 4.200 Wartawan

Berdasarkan survei Polling Center yang bekerjasama dengan Indonesian Corruption Watch (ICW) yang dirilis pada Kamis, 20 Juli 2017, disebutkan masyarakat menilai KPK dan Presiden Joko Widodo sebagai pihak yang dipercaya dalam memberantas korupsi.

Secara struktur, Polri dan Kejaksaan Agung adalah lembaga penegak hukum di bawah Presiden. Polri sesuai Undang-Undang No 2 Tahun 2002, Kejaksaan Agung sesuai Undang-Undang No 16 Tahun 2004, dan tentu ini berbeda dengan KPK yang independen (tidak di bawah Presiden) sesuai Undang-Undang No 30 Tahun 2002.

“Hal yang wajar bila masyarakat membandingkan Polri-Kejaksaan Agung dengan KPK dalam upayanya memberantas korupsi. Karena, masyarakat masih menilai KPK sangat tegas dalam melakukan penindakan,” katanya lagi.

“Kami khawatir, kesepakatan Polri dan Kejaksaan Agung tersebut di tahun politik ini akan menjadi sasaran ketidakpercayaan masyarakat kepada Presiden Joko Widodo dalam upayanya memberantas korupsi yang nilainya raksasa. Salah satunya adalah prestasi Bareskrim Polri pada tahun 2015 yang dipimpin oleh Kabareskrim Polri saat itu Komjen (Pol) Budi Waseso dalam mengendus kongkalikong SKK Migas dan PT TPPI dalam korupsi Kondensat,” tambah Wenry.

Baca Juga:  Oknum BPN Jakarta Timur Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pembangunan RSPON

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya mendesak Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo agar membatalkan kesepakatan penundaan kembali pelimpahan tersangka berikut barang bukti korupsi Kondensat kepada Kejaksaan Agung.

Bila buronan Honggo Wendratno belum juga ditangkap, tentu kedua tersangka Raden Priyono dan Djoko Harsono pun masih bebas berkeliaran. Karena, kata dia, pihaknya menilai Bareskrim Polri begitu berat untuk menahan kembali kedua tersangka.

“Lalu, akan muncul pertanyaan dari masyarakat; Ada apa dibalik semua ini?,” pungkasnya. (red)

Editor: Achmad S & Eriec Dieda

Related Posts

1 of 4