Hukum

Kasus Kesaksian Palsu Miryam, KPK Geledah Kantor Pengacara Suruhan Setnov

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Tim Satgas KPK (Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi) melakukan penggeledahan terkait kasus pemberian keterangan palsu dengan tersangka Miryam S Haryani (MSH) di empat lokasi pada Selasa, (25/4/2017) kemarin.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan keempat lokasi tersebut diantaranya rumah Miryam; di Komplek Tanjung Barat Jakarta Selatan, Kantor Alfonso and Partner; The H Tower lantai 15 Rasuna Said kavling 20, rumah Anton Taufik; Jl lontar Lenteng Agung Residence, rumah Robinson; Jalan Semen Perum Pondok Jaya Pondok Aren Tangsel.

“Dari lokasi penggeledahan penyidik menyita sejumlah dokumen,” ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (26/4/2017).

Miryam dijadikan tersangka pemberian keterangan palsu bermula saat dirinya menjadi saksi di persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Sugiharto dan Irman. Dimana saat itu, Miryam memutuskan untuk mencabut seluruh BAP-nya.

Sebelum bersaksi dan memutuskan untuk mencabut BAP, Miryam sempat melakukan pertemuan dengan beberapa pengacara di kantor Elza.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Salah satu pengacara yang ditemu Elza adalah pengacara muda bernama Anton Taufik. Anton diduga orang suruhan Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Setya Novanto (Setnov). Diduga, Anton menyarankan Miryam untuk mencabut seluruh BAP.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 66