Hukum

Kasus Kekerasan di Sekolah, Komisi X: Siapapun Harus Diproses Secara Hukum

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Abdul Fikri mengatakan, kasus pemukulan yang dilakukan siswa SMAN 1 Trojun, Sampang, Madura, secara porposional harus ditangani sesuai prosedur hukum oleh pihak berwajib, karena sampai menghilangkan nyawa orang, yakni guru Ahmad Budi Cahyanto.

“Siapa pun itu, maka harus diproses secara hukum. Namun juga menggunakan regulasi tentang perlindungan anak mengingat usia pelaku yang masih belia (tergolong anak),” kata Abdul Fikri, di Jakarta, Senin (5/2/2018).

Tak hanya itu, ia pun meminta supaya penanganan kasus kekerasan yang terjadi di sekolah tidak diselesaikan secara mendadak dan sebagian tetapi harus secara menyeluruh.

“Kasus penganiayaan guru oleh murid atau wali murid jangan hanya diselesaikan secara parsial dan sporadis, tapi jadikan ini menjadi perbaikan sistem pendidikan kita. Terutama proses belajar mengajar beserta kode etiknya,” ujarnya.

Abdul Fikri mengatakan, sudah banyak kasus baik guru yang dilaporkan oleh wali murid karena dituduh menganiaya muridnya hingga sebaliknya murid diduga menganiaya gurunya.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

“Kami sudah sering terdengar gagasan regulasi tentang perlindungan terhadap guru dan dosen, maka sekarang ini waktu yang relevan untuk pihak-pihak yang peduli masalah tersebut untuk segera mengusulkan kepada pemerintah atau lewat DPR,” pinta Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Pewarta/Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 4