Hukum

Kasus Hilangnya Setnov, KPK Periksa Achmad Rudyansyah

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Achmad Rudyansyah untuk kasus dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

Achmad Rudyansyah merupakan pihak swasta yang pernah melaporkan Pimpinan KPK ke Bareskrim Polri atas perkara penyalahgunaan wewenang dengan membuat surat palsu.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FY (Fredrich Yunadi),” tutur Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (12/1/2018).

Selain Achmad, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutardjo yang merupakan tersangka di kasus ini.

“Pemanggilan terhadap dua orang tersangka ini sudah kami sampaikan tanggal 9 Januari,” kata Febri.

Pemeriksaan terhadap Fredrich dan Bimanesh ini merupakan yang pertama kali setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (9/1/2018) lalu.

Adapun dalam penetapan tersangka keduanya, KPK menyebut sudah berdasarkan pada dua bukti permulaan yang cukup.

Baca Juga:  Tentang Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya

Keduanya disebut dengan sengaja menghalangi penyidik untuk memeriksa terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto.

Caranya yakni dengan sengaja memasukan Setya Novanto ke salah satu rumah sakit untuk menjalani rawat inap dengan data medis di manipulasi untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan penyidik KPK.

Akibat perbuatannya itu, keduanya disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 224