Berita UtamaHukumTerbaru

Kasus e-KTP, Mantan Mendagri: Kalau Ada Yang Sebut Sri Mulyani Tak Ikut, Bohong!

NUSANTARANEWS.CO – Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan bahwa anggaran untuk program pembuatan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) dibahas bersama pejabat-pejabat terkait melalui rapat. Rapat pertama digelar di tempat Wakil Presiden (Wapres) Boediono. Dalam rapat tersebut turut hadir Menteri Keuangan saat itu yakni Sri Mulyani, Kepala Bappenas saat itu Armida Salsiah Alisjahbana, dan menteri terkait lainnya.

“Jadi, kalau ada yang bilang Bu Sri Mulyani tidak ikut, itu bohong,” tegasnya di Jakarta, Kamis, (20/10/2016).

Diberitakan sebelumnya Mantan Bendahara Umum Parti Demokrat M Nazaruddin mengatakan ada aliran dana ke kantong mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo dalam kasus e-KTP ini. Justru sebaliknya Sri Mulyani yanag juga merupakan Mantan Menteri Keuangan sebelum Agus menolak penandatanganan anggaran multi years itu dan memilih resign dari jabatannya sebagai menteri daripada ditunggangi kepentigan politik.

Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemdagri) Sugiharto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP sejak April 2014 lalu.

Baca Juga:  Malam Penentuan

Dalam pengembangan pengusutan kasus ini, KPK menetapkan mantan Dirjen Dukcapil yang juga mantan atasan Sugiharto, Irman sebagai tersangka. Irman diduga bersama-sama dengan Sugiharto telah melakukan tindakan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan terkait proyek tersebut. Akibatnya keuangan negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 2 triliun dari nilai proyek Rp 6 triliun.

KPK menyangka Irman dan Sugiharto melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Adapun Sugiharto yang saat ini kondisi kesehatannya sedang memburuk ditahan KPK di Rumah Tahanan (Rutan) Podam Guntur, Jakarta Selatan. Penahanan dilakukan sejak kemarin, (19/10/2016) hingga 20 hari kedepan. (Restu)

Related Posts

1 of 49