Hukum

Kasus e-KTP : KPK Sita Uang Rp 247 Miliar Selama 2016

NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sejumlah Rp 247 miliar terkait  kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) TA 2011-2012.

“Untuk kasus e-KTP selama 2016, telah dilakukan sejumlah penyitaan dengan nilai Rp 206,95 miliar dalam bentuk SGD 1.132 dan US$ 3.036.715,64 atau semua setara dengan Rp 247 miliar, semua dalam bentuk uang baik yang cash maupun rekening,” ujar Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa, (17/1/2017).

Kata Febri, penyitaan dilakukan selama proses pebyidikan di tahun 2016. Sumber uang yang disita berasal dari perorangan dan korporasi.

Hanya saja, mantan aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) itu enggan menjelaskan lebih detil siapa nama-nama orang tersebut dan apa nama perusahaannya. Ia hanya berkata bahwa orang dan korporasi ini ada kaitannya dalam rangkaian proses proyek e-KTP.

“Tentu saja orang dan korporasi ini adalah mereka yang terkait dalam rangkaian proses proyek e-KTP,” ujar Febri.

Baca Juga:  Kegiatan Forum Humas BUMN Membuat Perpecahan PWI atas UKW Liar

Febri menambahkan, saat ini penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan seacara intensif terhadap para saksi. Dalam waktu dekat ini, rencananya akan dilakukan tahapan berikutnya, yakni pelimpahan berkas ke pengadilan.

“Dalam waktu dekat apakah di bulan Februari akan dilakukan tahapan berikutnya seperti pelimpahan atau penanganan perkara lebih lanjut,” ucap dia.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Sugiharto, dan Irman. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 2 subsider ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan 64 ayat 1KUHP.

“Namun perdalaman dan perluasan perkara masih terus dilakukan,” pungkasnya. (Restu)

Related Posts

1 of 240