Berita UtamaHukum

Kasus e-KTP: KPK Segera Tetapkan Tersangka Baru

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan akan menggelar penyelidikan untuk laporan pidana baru dalam kasus korupsi pengadaan kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Tahun Anggaran (TA) 2011-2012). Hal itu diungkapkan Ketua KPK, Agus Rahardjo, hari ini, Senin, (13/3/2017).

Menurut Agus, KPK akan mengembangkan kasus dengan terdakwa Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sugiharto. Kemungkinan bisa menetapkan tersangka baru.

“Kalau keru‎gian negaranya Rp 2,3 triliun bukan hanya dua orang itu yang bertanggung jawab, sebentar lagi mungkin ada gelar, ada nambah orang (tersangka),” ujar Agus.

Saat ditanya lebih jauh tersangka baru itu kapan akan dimumkan termasuk tersangka baru itu berasal dari Kementerian, legislatif, atau konsorsium. Mantan Ketua Lembaga Kebihakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu enggan menjelaskan lebih lanjut.

“Belum belum tahu, gelarnya belum ada,” singkatnya.

Diketahui dalam kasus ini, KPK mendakwa Irman memperkaya diri  sebesar Rp 2.371.250.000, US$ 877.700 , dan Sin$ 6.000.Sementara itu, Sugiharto mendapatkan uang sejumlah US$ 3.473.830.

Baca Juga:  Bupati Nunukan dan Forkopimda Pantau Langsung Proses Pemilu 2024

Selain memperkaya diri sendiri, para terdakwa juga memperkaya orang lain. Berikut daftarnya berdasarkan dakwaan yang disusun jaksa KPK:

1. Gamawan Fauzi (saat itu Menteri Dalam Negeri) sejumlah US$ 4,5 juta dan Rp 50 juta

2. Diah Anggraini (saat itu Sekretaris Jenderal Kemendagri) sejumlah US$ 2,7 juta dan Rp 22,5 juta

3. Drajat Wisnu Setyawan (Ketua Panitia Pengadaan e-KTP) sejumlah US$ 615.000 dan Rp 25 juta

4. Enam anggota panitia lelang, masing-masing sejumlah US$ 50.000.

5. Husni Fahmi sejumlah US$ 150.000 dan Rp 30 juta

6. Anas Urbaningrum sejumlah US$ 5,5 juta

7. Melcias Marchus Mekeng (saat itu Ketua Banggar DPR) sejumlah US$ 1,4 juta

8. Olly Dondokambey sejumlah US$ 1,2 juta

9. Tamsil Lindrung sejumlah US$ 700.000

10. Mirwan Amir sejumlah US$ 1,2 juta

11. Arief Wibowo sejumlah US$ 108.000

12. Chaeruman Harahap sejumlah US$ 584.000 dan Rp 26 miliar

Baca Juga:  Jatim Menang Telak, Khofifah Ucapkan Selamat ke Prabowo Menang Pilpres

13. Ganjar Pranowo sejumlah US$ 520.000

14. Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI sejumlah US$ 1,047 juta

15. Mustoko Weni sejumlah US$ 408.000

16. Ignatius Mulyono sejumlah US$ 258.000

17. Taufik Effendi sejumlah US$ 103.000

18. Teguh Djuwarno sejumlah US$ 167.000

19. Miryam S. Haryani sejumlah US$ 23.000

20. Rindoko, NU’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR RI masing-masing US$ 37.000

21. Markus Nari sejumlah Rp 4 miliar dan US$ 13.000

22. Yasona Laoly sejumlah US$ 84.000

23. Khatibul Umam Wiranu sejumlah US$ 400.000

24. M Jafar Hapsah sejumlah US$ 100.000

25. Ade Komarudin sejumlah US$ 100.000

26. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan sejumlah Rp 1 miliar

27. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri sejumlah Rp 2 miliar

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Serahkan Bantuan Bagi Imam, Marbot, Guru Ngaji, dan Rumah Ibadah

28. Marzuki Ali sejumlah Rp 20 miliar

29. Johanes Marliem sejumlah US$ 14.880.000 dan Rp 25.242.546.892

30. Sebanyak 37 anggota Komisi II yang seluruhnya berjumlah US$ 556.000. Masing-masing mendapat uang berkisar antara US$ 13.000-18.000

31. Beberapa anggota tim Fatmawati, yakni Jimmy IskandarTedjasusila Als Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan masing-masing sejumlah Rp 60 juta

32. Manajemen bersama konsorsium PNRI sejumlah Rp 137.989.835.260

33. Perum PNRI sejumlah Rp 107.710.849.102

34. PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 145.851.156.022

35. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp148.863.947.122

36. PT LEN Industri sejumlah Rp 20.925.163.862

37. PT Sucofindo sejumlah Rp 8.231.289.362

38. PT Quadra Solution sejumlah Rp 127.320.213.798,36

Reporter : Restu Fadilah

Related Posts

1 of 265