Hukum

Kasus e-KTP, KPK Periksa Istri Sugiharto

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati/Foto Fadhilah/Nusantaranews
Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati/Foto Fadhilah/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri dari tersangka pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) Sugiharto, Rabu, (26/10/2016). Dia adalah Rustinah yang merupakan PNS di Direktorat Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan Tin akan diperiksa dalamkapasitasnya sebagai saksi untuk Irman yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Namun tidak dijelaskan apa yang akan digali penyidik dari Rustinah.

“Rustinah akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR (Irman),” tuturnya di Jakarta, Rabu, (26/10/2016).

Selain memeriksa Rustinah, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi lainnya. Mereka diantaranya Amsor, dan Dwiantara dari pihak swasta, serta Kurniwan dan Mahmud selaku PNS di Kemendagri. “Sama hal nya seperti Rustinah, keempatnya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka IR,” katanya.

Berdasarkan catatan Nusantaranews.co, KPK kini mulai membuka kembali kasus e-KTP kepada publik pada 22 April 2014 silam. Terhitung sejak saat itu, KPK sudah dua tahun lebih menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan ini.

Baca Juga:  UKW Gate Tak Tersentuh Media Nasional

Kala itu, KPK menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka. Dia berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek senilai Rp 6 triliun.

Dalam catatan KPK, proyek tersebut tidak memiliki kesesuaian dalam teknologi yang dijanjikan pada kontrak tender dengan yang ada di lapangan. Proyek, sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), merugikan negara sebanyak Rp 2 triliun.

Dalam perkembangnya, mantan Dirjen Dikcapil Irman juga ditetapkan jadi tersangka. Irman dan Sugiharto dikenakan Pasal 2 ayat 2 subsider ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan 64 ayat 1KUHP.

Kemudian KPK pun sudah beberapakali memeriksa Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Nazaruddin sendiri dalah salah satu pihak yang memberikan informasi adanya masalah dalam pengadaan e-KTP kepada KPK. Ia  menyebut antara lain mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum turut terlibat dalam skandal proyek tersebut.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor

Dia juga sempat menyebut, adanya keterlibatan Setya Novanto yang saat ini menjadi Ketua Umum. Novanto bersama dengan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, disebut mengatur jalannya proyek e-KTP.

Novanto, kata Nazar, kecipratan fee 10% dari Paulus Tannos selaku pemilik PT Sandipala Arthaputra yang masuk anggota konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia. Konsorsium ini memenangi tender proyek e-KTP.

Kemudian, Nazaruddin menyebut mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Menurut dia, Gamawan turut menerima gratifikasi.

Terakhir Nazaruddin mengatakan ada aliran dana ke kantong Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Sebab dalam proyek multi Years ini harus ada persetujuan dari menteri keuangan, jadi tanpa ada persetujuan dari Menteri Keuangan tidak akan ada program tersebut.

Justru Sri Mulyani kata dia tidak terlibat dalam kasus ini, sebab dia menolak untuk menandatangani anggaran Multi Years itu dan memilih risegn dari jabatannya sebagai menteri daripada ditunggangi kepentingan politik. (Restu)

Related Posts

1 of 217