Hukum

Kasus e-KTP; KPK Buka Peluang Tahan Andi Narogong

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pengusaha yang memenangkan proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Andi Agustinus alias Andi Narogong sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan e-KTP TA 2011-2012, hari ini, (23/3/2017).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun tak menutup kemungkinan melakukan upaya penahanan terhadap orang yang dekat dengan Ketua DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI, Setya Novanto (Setnov) itu.

“Setelah dilakukan pemeriksaan akan dipertimbangkan penahanan,” ujar Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (23/3/2017).

Baca: Akhirnya KPK Tetapkan Andi Narogong Jadi Tersangka e-KTP

Penahanan terhadap Andi kemungkinan dilakukan mulai, Jumat, (24/3/2017) besok. Mengingat kini, Andi masih diperiksa oleh tim satgas KPK.

Adapun pemeriksaan perdana terhadap Andi sebagai tersangka ini dilakukan setelah tim satgas KPK melakukan penangkapan terhadapnya tadi siang di Kawasan Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, Andi merupakan tersangka baru dalam kasus ini.

Ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga secara bersama-sama dengan dua orang pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni Irman dan Sugiharto memperkaya diri sendiri, orang lain, serta korporasi. Namun disatu sisi justru malah merugikan keuangan negara sebanyak Rp 2,3 triliun.

Baca Juga:  Serangan Fajar Coblosan Pemilu, AMI Laporkan Oknum Caleg Ke Bawaslu Jatim

Baca: KPK Geledah Tiga Lokasi di Cibubur Terkait Kasus e-KTP

Akibat perbuatannya itu, Andi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasa 64 ayat 1 KUHP.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 247