HukumPolitik

Kasus e-KTP Agus Rahardjo, Kejaksaan Tegaskan Tidak Akan Lakukan Kriminalisasi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan sudah menerima laporan masyarakat terkait keterlibatan agus rahardjo waktu menjabat sebagai kepala LKPP dalam proyek e-KTP.

“Kan sudah informasikan. Saya tugaskan kasi intel yang sekarang merangkap Plt Camwas untuk menginformasikan bahwa kejaksaan itu menerima laporan pengaduan dari salah satu lembaga swadaya masyarakat dari jarigan islam nuasantara yang menyampaikan bahwa pak Agus Rahardjo dalam kapasitas LKPP dinyatakan terlibat di dalam pengadaan proyek e-KTP,” kata Prasetyo, Senin (11/9/2017).

Prasetyo menambahkan dirinya akan berhati-hati dalam menangani kasus yang melibatkan Ketua KPK itu.

“Tentunya kita tidak serta merta memberikan kesimpulan karena tentunya harus kita lakukan secara hati-hati, kita dalami, kita cek kebenarannya, kalau nanti memang diperlukan kita akan melakukan penyelidikan,” lanjutnya.

Prasetyo mengatakan bahwa saat ini Surat Perintah dimulainya penyidikan belum keluar. Karena masih perlu dilakukan pendalaman. “Oh enggak. Baru didalami. Jadi pengaduan laporan itu baru didalami,” katanya.

Baca Juga:  Turun Gunung Ke Jatim, Ganjar Bakar Semangat Bongkar Kecurangan Pemilu

Prasetyo menegaskan kasus yang sedang dihadapi oleh ketua KPK Agus Rahardjo tidak akan mempengaruhi hubungan antara KPK dengan Kejaksaan. “Oh tidak. Kan personal. Kan lembaga tidak boleh terganggu oleh hal-hal personal,” ujar dia.

“Pak Agus dilaporkan bukan sebagai ketua KPK. Sebagai personal dalam kapasitas beliau waktu itu sebagai ketua LKPP. Tidak ada pengaruhnya dengan institusional dan konstitusional kejaksaan dan KPK,” imbuhnya.

Selain itu, Prasetyo juga menegaskan akan menjalankan proses hukum sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Dan menurutnya tidak ada motif politik di balik proses hukum terhadap Agus Rahardjo.

“Justru itu harus kita hindari. Proses hukum harus murni hukum. Jangan sampai ada kecenderumgan kriminalisasi politisasi. Itu makanya kita perlu hati-hati,” katanya.

“Kejaksaan kerja terukur. Tidak ada hubungan dengan OTT dan sebagainya. OTT itu kita serahkan kepada mereka. Tidak pernah kita halangi. Tidak pernah kita tutup tutupi. Tidak pernah kita cegah. Selama ada OTT, hubungan kita baik-baik saja,” pungkasnya.

Baca Juga:  Relawan Lintas Profesi Se-Tapal Kuda Deklarasi Dukung Khofifah di Pilgub Jatim

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 44