Berita UtamaHukum

Kasus Dugaan Suap Bupati Klaten, KPK Dalami Keterlibatan Sri Mulyani

NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap ‘dagang jabatan’ di pemerintah kabupaten Klaten. Dalam kasus ini, KPK telah menangkap dan menetapkan Bupati Klaten, Sri Hartini dan salah satu PNS Suramlan sebagai tersangka.

Juru bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah mengatakan, salah satunya, KPK bakal mengusut dugaan adanya pihak lain yang ikut memperdagangkan jabatan di pemkab Klaten. Pihak lain yang dimaksud adalah wakilnya yang bernama Sri Mulyani.

“Tentu kami dalami lebuh lanjut apakah peran tersangka (Bupati) disini bersama pihak lain, apakah wakilnya atau yang lain,” tutur Febri di Jakarta, Rabu, (4/1/2017).

Tak hanya wakilnya, KPK juga akan mengusut keterlibatan anak dari Sri Hartini yang bernama Andi Purnomo. Meski demikian, Febri enggan menjelaskan apa keterlibatan Andi dalam kasus tersebut.

“Salah satu yang akan didalami lebih lanjut apakah ada peran-peran dari keluarga yang lain,” pungkasnya.

Baca Juga:  WaKil Bupati Nunukan Buka Musrenbang Kewilayahan Tahun 2024 Pulau Nunukan dan Pulau Sebatik

Diketahui, KPK menangkap Sri Hartini dan Suramlan usai bertransaksi suap pada Jumat, 30 Desember 2016 pagi. Dari tangan Sri, tim satgas KPK menyita uang sejumlah Rp 2 miliar dalam pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 yang dimasukan ke dalam dua kardus air kemasan. KPK juga mengamankan valas (valuta asing) sejumlah US$ 5.700 dan SGD 2.035.

Diduga, uang tersebut merupakan uang suap terkait dengan promosi dan mutasi jabatan dalam kaitan pengisian Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dan Organisaau Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Klaten sesuai amanat PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah.

Setelah diperiksa secara intensif, Sri Hartini ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf (a), atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Suramlan ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b), Pasal 13 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 tahun 2001 KUHP. (Restu)

Related Posts

1 of 230