Hukum

Kasus Bupati Batubara, KPK Sita Uang Rp 346 Juta

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan tim satgas telah menyita uang sejumlah Rp 346 juta dan buku rekening BRI yang di dalamnya terdapat saldo sebanyak Rp 1,6 miliar.

“Uang tersebut merupakan bagian dari total fee suap senilai Rp 4,4 miliar,” tuturnya saat Konferensi Pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (14/9/2017).

Alex menjelaskan uang Rp 4,4 miliar itu disebut berasal dari 2 kontraktor yaitu Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.

Rinciannya, Rp 4 miliar dari Maringan terkait 2 proyek yaitu pembangunan jembatan Sentan senilai Rp 32 miliar yang dimenangkan PT GMJ dan proyek pembangunan jembatan Seimagung senilai Rp 12 miliar yang dimenangkan PT T.

“Kemudian Rp 400 juta dari Syaiful terkait proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar,” katanya.

Alex kemudian menjelaskan uang Rp 346 juta itu terdiri dari Rp 250 juta dan Rp 96 juta. Uang 250 juta didapatkan dari tangan Kadis PUPR Pemkab Batubara Helman Herdady, sedangkan Rp 96 juta dari tangan sopir istri Arya.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

“Uang Rp 346 juta tersebut dijadikan barang bukti,” pungkas Alex.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 210