Hukum

Kasus BLBI, KPK Cegah Kepala BPPN Plesir ke Luar Negeri

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mencegah mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syarifuddin Arsyad Temenggung untuk bepergian ke luar negeri.

“Pencegahan dilakukan terkait penyidikan kasus penerbitan SKL (Surat Keterangan Lunas) BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) untuk BDNI (Bank Dagang Nasional Indonesia),” ujar Kabiro Humas  sekaligus Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (26/4/2017).

Febri berkata pencegahan telah dilakukan sejak tanggal 21 Maret 2017. Pencegahan dilakukan untuk enam bulan kedepan.

Syarifuddin Arsyad Temenggung (SAT) merupakan tersangka korupsi, karena diduga telah menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau korporasi, dalam penerbitan SKL BLBI untuk BDNI milik Sjamsul Nursalim. Sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 3,7 triliun.

Penyelidikan perkara ini sudah dilakukan KPK sejak awal tahun 2014. KPK juga sudah memintai keterangan sejumlah pihak yang relevan seperti sejumlah pejabat BPPN hingga menteri era Presiden Abdurrahman Wahid seperti Rizal Ramli dan Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Setelah memintai keterangan dari pihak-pihak terpenuhilah dua alat bukti. Setelah itu KPK pun melakukan gelar perkara, dan pimpinan serta penyidik menyepakati menaikan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

BDNI merupakan milik Sjamsul Nursalim. Bank tersebut merupakan salah satu yang mendapat SKL BLBI senilai Rp 27,4 triliun. Surat lunas tersebut terbit pada April 2004 dengan aset yang diserahkan diantaranya PT Dipasena (laku Rp2,3 triliun), GT Petrochem dan GT Tire (laku Rp 1,83 triliun).

Atas perbuatannya itu Syarifuddin disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak: KPK Tetapkan Kepala BPPN sebagai Tersangka BLBI

Sebagai informasi, pada tahun 1997-1998 Indonesia diterpa krisis Sedikitnya, ada 48 bank yang menerima bantuan Bank Indonesia, dengan total Rp 147,7 triliun.

SKL BLBI sendiri dikeluarkan BPPN di era Megawati, berdasarkan Inpres Nomor 8 Tahun 2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10. SKL tersebut dipakai Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan/ SP3) terhadap sejumlah debitur bermasalah.

Baca Juga:  Serangan Fajar Coblosan Pemilu, AMI Laporkan Oknum Caleg Ke Bawaslu Jatim

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan, dari Rp147,7 triliun dana BLBI yang dikucurkan, Rp138,7 triliun dinyatakan merugikan negara.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 224