HukumPolitik

Kasus Al Maidah 51 Tak Selesai Tepat Waktu, Komisi VIII: Itu Berisiko Tinggi

NUSANTARANEWS.CO – Sejumlah Anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi Agama menyampaikan bahwa jika penegakkan hukum terhadap dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak cepat dilakukan, maka akan berisiko sangat tinggi terhadap stabilitas dalam negeri.

Bahkan, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid, mengkhawatirkan akan adanya unjuk rasa susulan jika pemerintah tidak cepat mengambil keputusan.

“Kita semua tidak menghendaki demo yang lebih besar dari tanggal 4 November kemarin. Itu berisiko tinggi,” ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (12/11).

Menurutnya, jika memang benar akan ada unjuk rasa susulan, maka Pemerintah harus siap dengan pengamanan yang lebih ekstra lagi. Namun jika Pemerintah tidak ingin itu terjadi, lanjut Sodik, alangkah lebih bijak jika lebih memprioritaskan penegakkan hukum kepada Ahok.

“Apakah aparat keamanan bisa jamin tidak ada insiden? tanggal 4 saja ada insiden. Kegiatan sosial ekonomi terganggu, Lebih baik pemerintah pastikan langkah-langkah hukum Ahok dan jelaskan secara meyakinkan kepada tokoh masyarakat,” katanya.

Baca Juga:  Aglomerasi RUU DK Jakarta

Sedangkan dalam menanggapi isu akan adanya unjuk rasa susulan pada 25 November 2016 nanti, Sodik menyebutkan, hal itu mungkin saja terjadi lantaran masyarakat merasa pemerintah tidak tegas dalam menyelesaikan kasus penistaan agama ini.

“Karena mereka merasa kurang yakin dengan janji pemerintah untuk dalam 2 minggu menangani kasus hukum Ahok,” ujarnya menambahkan.

Seperti diketahui, sudah banyak beredar isu tentang ajakan unjuk rasa Bela Islam III, baik itu di sosial media ataupun spanduk-spanduk digital di internet. Bahkan, ajakan ataupun seruan itupun rencananya akan diikuti oleh jutaan umat Islam. (Deni)

Related Posts

1 of 9