Budaya / SeniKhazanah

Karya Seni Rupa Koleksi Negara Harus Diselamatkan, Berikut Caranya

Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid - Langkah Karya Seni Rupa Koleksi Negara. (FOTO: Istimewa)
Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid – Langkah Karya Seni Rupa Koleksi Negara. (FOTO: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen Kebudayaan Kemendikbud), Hilmar Farid menyebutkan ada dua langkah dasar yang dapat dilakukan dalam upaya penyelamatan karya seni rupa.

“Pertama yaitu melakukan penghimpunan dokumentasi dan informasi terkait karya seni rupa. Langkah yang kedua adalah memetakan dan mengidentifikasi apa saja yang dibutuhkan untuk mengelola, merawat, menyelamatkan ataupun mencegah kerusakannya,” kata Hilmar Farid dalam pernyataan resmi Kemendikbud seperti dilansir nusantaranews.co, Kamis (22/8/2019).

Hilmar menyampaikan hal tersebut saat mengawali diskusi sebagai pembicara kunci sekaligus membuka Ceramah Konservasi yang bertajuk “Urgensi Penyelamatan Karya Seni Rupa Koleksi Negara”, di Galeri Nasional Indonesia (GNI), Jakarta, awal pekan ini.

“Jadi data itu penting, identifikasi kebutuhan juga, setelah itu kita betul betul bisa melihat volume skala kerjaan koservasi ini sebetulnya sebesar apa,” kata Hilmar.

Dinyatakan bahwa, karya-karya seni rupa koleksi negara tersebut hampir seluruhnya merupakan karya para seniman ternama Indonesia yang telah diperhitungkan namanya di kancah internasional. Selain itu, karya-karya yang jumlahnya cukup banyak dan tersebar di berbagai tempat tersebut juga memiliki nilai sejarah dan estetis yang tentu bernilai atau berharga.

Baca Juga:  G-Production X Kece Entertainment Mengajak Anda ke Dunia "Curhat Bernada: Kenangan Abadi"

GNI melihat adanya suatu urgensi untuk melakukan upaya penyelamatan terhadap karya-karya koleksi negara untuk menjamin kelestarian karya tersebut demi keberlangsungan peradaban bangsa. Upaya penyelamatan yang dimaksud adalah dengan melakukan tindakan yang memungkinkan untuk menghindarkan karya seni rupa dari berbagai kerusakan, salah satunya yaitu tindakan konservasi.

Menurut Hilmar, konservasi merupakan suatu tindakan yang bersifat preventif–restoratif atau pencegahan kerusakan dan perbaikannya, yang bertujuan untuk menjaga sekaligus melestarikan karya seni rupa yang bernilai ilmu pengetahuan, sejarah, dan estetis yang merepresentasikan peradaban bangsa.

“Proses kerusakan karya seni rupa bisa diakibatkan antara lain oleh iklim atau suhu, cahaya, mikroorganisme, serangga, hama, polutan, tekanan fisik, dan faktor lain yang disebabkan oleh manusia seperti inherent vice, pencurian dan vandalisme, disosiasi, api, dan air,” tegasnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, pemahaman terhadap faktor-faktor penyebab kerusakan karya seni rupa penting untuk diketahui, terutama bagi instansi dan institusi pemerintah Indonesia yang memiliki karya seni rupa.

Baca Juga:  G-Production X Kece Entertainment Mengajak Anda ke Dunia "Curhat Bernada: Kenangan Abadi"

“Selain itu, juga penting untuk diketahui dan dilakukan tindakan konservasi yang tepat guna menjamin kelestarian karya seni rupa koleksi negara,” tutup Hilmar. (red/nn)

Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,140