Berita UtamaGaya HidupPolitikTerbaru

Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Sekarang Pakai Kode QR

Kartu Keluarga dan akta kelahiran sekarang cukup dengan Kode QR.
Kartu Keluarga dan akta kelahiran sekarang cukup dengan Kode QR/Foto: Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh, Senin (1/3).

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kartu Keluarga dan akta kelahiran sekarang cukup dengan Kode QR. Legalisasi kedua dokumen kependudukan tersebut tidak perlu lagi dibubuhi tanda tangan dan cap basah lembaga. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh, Senin (1/3).

“Model akta kelahiran yang baru sekarang cukup kertas putih biasa dan QR code, tidak ada tanda tangan basah, tidak ada cap. Ini berlaku secara nasional dan ini asli,” ujarnya secara daring.

Dengan kata lain, “KK dan Akta Kelahiran” tidak lagi dicetak di kertas khusus. Cukup di lembar kertas putih biasa dan QR code. bila QR code itu dipindai akan langsung terhubung ke situs daring Dukcapil Kemendagri.

Zudan juga menyampaikan bahwa dokumen kependudukan KK dan Akta Kelahiran model baru tersebut bisa diurus di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Warga akan dilayani tanpa pungutan biaya.

Baca Juga:  Rusia Menyambut Kesuksesan Luar Angkasa India yang Luar Biasa

Proses pembuatan dua dokumen itu dilakukan seperti biasa. Namun, warga akan menerima salinan digital resmi dari Kemendagri.

“Teman-teman bisa mencetak sendiri di rumah dengan cara meminta layanan secara online, nanti file-nya akan dikirim ke rumah saudara lewat email,” tuturnya.

Zudan menyampaikan model lama KK dan akte kelahiran masih berlaku. Khusus untuk KK, Kemendagri membuka ruang bagi warga untuk memperbarui dokumen secara gratis.

“Bila ada perubahan data karena pindah rumah, ada yang menikah, ada yang ganti pekerjaan, golongan darah diisi, jangan lupa segera diurus, diperbarui datanya. Urus sendiri, gratis, tidak dipungut biaya,” tegas Zudan. (Red)

Related Posts

1 of 3,049