KesehatanPolitik

Karolin Terbitkan Surat Edaran Pedoman Penyelenggaraan Resepsi Pernikahan

Karolin terbitkan Surat Edaran Pedoman Penyelenggaraan Resepsi Pernikahan.
Karolin terbitkan Surat Edaran Pedoman Penyelenggaraan Resepsi Pernikahan/Foto: Bupati Landak, Karolin Margret Natasa.

NUSANTARANEWS.CO, Landak – Karolin terbitkan Surat Edaran Pedoman Penyelenggaraan Resepsi Pernikahan. Dalam rangka adaptasi persiapan pelaksanaan tatanan normal baru dilingkungan Pemerintah Kabupaten Landak dan untuk mendukung masyarakat produktif namun tetap memprioritaskan keselamatan dan kesehatan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Bupati Landak, Kalimantan Barat, Karolin Margret Natasa telah menerbitkan surat edaran Nomor 400/665/Bag-Kesra/2020 tentang pedoman tatanan normal baru masyarakat produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi pemilik tempat, penyelenggara dan tamu resepsi pernikahan pada masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Landak.

Menurut Karolin, tujuan diterbitkannya surat edaran ini untuk memberikan arahan, pedoman dan cara  pelaksanaan resepsi pernikahan pada masa Pandemi Covid-19.

“Surat edaran ini kami terbitkan untuk memberikan arahan, pedoman dan cara pelaksanaan resepsi pernikahan pada masa Pandemi Covid-19, demi mencegah penyebaran Covid-19 dan melindungi masyarakat dari resiko bahkan ancaman dampaknya,” kata Karolin, Sabtu (07/11).

Baca Juga:  Tak Jadi Gunakan Sistem Komandante, Caleg PDI-P Peraih Suara Terbanyak Bisa Dilantik

Lebih lanjut Karolin menambahkan, panduan ini dibuat untuk mengatur kegiatan pesta pernikahan berdasarkan situasi riil

Pandemi Covid-19 dilingkungan tempat penyelenggara pesta pernikahan dan bukan berdasarkan status zona yang berlaku dilingkungan pemerintah Kabupaten Landak.

“Meskipun penyelenggara pesta pernikahan berstatus zona kuning, namun jika terdapat kasus penularan Covid-19, maka tidak dibenarkan menyelenggarakan pesta pernikahan,” terangnya.

Untuk itu, Karolin berharap seluruh masyarakat dapat mengetahui dan mematuhi apa yang diatur dalam surat edaran.

“Ruang lingkup surat edaran ini berlaku bagi pemilik tempat, penyelenggara pesta pernikahan dan para tamu undangan pernikahan. Tolong dibaca dan dapat dipatuhi, semua ketentuan sudah sangat jelas,” pungkasnya. (ES)

Related Posts

1 of 3,049