Hukum

Karena Suap Bupati Bengkulu Selatan Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/RF)
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/RF)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud resmi ditetapkan sebaga tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun kasusnya ialah suap terkait penanganan sejumlah proyek yang ada di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Perindo Bengkulu Selatan tersebut ditetapkan bersama 3 orang lainnya, yang salah satunya merupakan istri Dirwan sendiri.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 tersangka yaitu DIM (Dirwan Mahmud) Bupati Bengkulu Selatan, HEN (Hendrati) Swasta, NUR (Nursilawati) Kasie Kesehatan, JHR (Juhari)Kontraktor,” ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan saat jumpa pers, Rabu (16/5/2018).

Dirwan diduga menerima suap dengan total Rp 98 juta merupakan bagian dari 15% komitmen fee yang disepakati sebagai ‘setoran kepada Bupati atas 5 proyek penunjukkan langsung pekerjaan Infrastruktur jalan dan jembatan.

Sementara, komitmen fee yang dijanjikan di Pemkab Bengkulu Selatan senilai total Rp 750 juta komitmen fee sebesar Rp112.500.000.

Atas perbuatannya, Dirwan, Hendrati, dan Nursilawati selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Bocor! PWI Pusat Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Diberikan Peringatan Keras

Sementara pihak pemberi suap, Juhari disangkakan melanggar pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pewarta: Roby Nirarta
Editor: Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,328