HukumTerbaru

Kapuspen TNI Minta Haris Azhar Buktikan Keterlibatan Perwira

NUSANTARANEWS.CO – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) mengambil langkah-langkah hukum dalam menanggapi pernyataan Haris Azhar selaku Koordinator Kontras terkait testimoni Freddy Budiman yang merupakan gembong Narkoba, dengan membuat laporan kepada Bareskrim Polri.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Tatang Sulaiman menuturkan, laporan tersebut telah dilayangkan sejak testimony itu ramai beredar di masyarakat melalui media sosial.

“Dengan melayangkan surat tersebut, TNI berharap mendapat kepastian hukum dimana pihak Kepolisian nantinya akan bersama-sama dengan pihak Kontras melakukan penyidikan dan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti,” ujar Tatang di Jakarta Pusat, Selasa (2/8) malam.

Ia menjelaskan, tujuan dari pelaporan TNI kepada Bareskrim Polri ini adalah ingin memberikan pembelajaran hokum kepada masyarakat agar paham hukum. Sebab, kata dia, pengaduan permasalahan seperti ini harus sesuai dengan prosedur hukum dan saluran yang digunakan untuk melaporkan suatu permasalahan kepada aparat penergak hukum. “Bukan melalui media sosial,” tukasnya.

Baca Juga:  Ketum Gernas GNPP Anton Charliyan Ikut Semarakkan Kampanye Akbar Prabowo-Gibran di Stadion GBLA Bandung

Untuk itu, Tatang meminta Haris Azhar mengumpulkan bukti secara jelas dna terang. Terutama terkait dengan disebutnya keterlibatan Perwira Tinggi Bintang Dua yang membekingi bandar narkoba. Sebagaimana disebutkan, perwira tinggi tersebut mengawal dari medan sampai Jakarta menggunakan kendaraan dinas TNI.

Selanjutnya, jika Haris Azhar tidak dapat menunjukan bukti-bukti, kata Tatang, berarti ini hanyalah isu atau rumor belaka sehingga dapat dikategorikan sebagai fitnah dan pencemaran nama baik, khususnya nama baik TNI.

“TNI tidak pandang bulu dalam menegakan hukum karena kita negara hukum, maka hukum akan berlaku bagi seluruh prajurit TNI baik dari pangkat Prada sampai Jenderal,” tegas Kapuspen TNI. (eriec dieda/sego/red)

Related Posts

1 of 7,650