Hukum

Kapolri Tito Karnavian Diminta Jelaskan Penjemputan Paksa Andi Arief

Kapolri Tito Karnavian (Tengah) (Foto Istimewa)
Kapolri Tito Karnavian (Tengah) (Foto Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kapolri Tito Karnavian didesak untuk menjelaskan maksud dari percobaan penjemputan paksa terhadap politikus Demokrat, Andi Arief. Desakan ini disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Rachland Nashidik.

“Kami mendesak Kapolri Tito Karnavian segera memberi penjelasan ikhwal percobaan penjemputan paksa oleh Polisi terhadap Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief ke rumah orang tuanya di Lampung,” kata Rachland Nashidik, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/1/2018).

Baca Juga: Demokrat Sebut Hasto Harusnya Berterima Kasih Pada Andi Arief Karena Bantu Petahana

Menurut Rachland Nashidik, pemanggilan paksa hanya bisa dilakukan polisi setelah seseorang tiga kali tidak memenuhi panggilan. Padahal kata dia, sampai hari ini, Andi Arief belum pernah sekalipun mendapat panggilan Polisi dalam kasus apapun yang mungkin disangkakan kepadanya.

“Apabila Andi menjadi target operasi Polisi, maka kami menilai Polisi telah melakukan excessive use of power yang sepenuhnya tidak bisa diterima,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kegiatan Forum Humas BUMN Membuat Perpecahan PWI atas UKW Liar

Rachland menjelaskan, sejak dulu Andi Arief memang dikenal sebagai aktivis yang tak gentar menyuarakan kebenaran. “Dia adalah active citizen yang ikut membidani kelahiran reformasi dan merawat pertumbuhan demokrasi di negeri ini,” jelasnya.

“Dalam pengertian apapun, Andi Arief bukan pelaku kriminalitas yang dapat memberi polisi justifikasi yang masuk akal terhadap upaya penjemputan paksa terhadapnya,” tegas Rachland.

Dirinya berpandangan, apabila Polisi membutuhkan keterangan dari Andi Arief, maka menurut dia, Andi Arief dipastikan akan memenuhinya sebagai warga negara yang sadar hukum.

“Kami bahkan akan mendampinginya memenuhi panggilan polisi. Namun Polisi berkewajiban melakukan tugas tugasnya dalam cara yang menghormati hak-hak sipil, bukan malah melanggarnya.”

“Kami menunggu klarifikasi segera dari Kapolri termasuk apakah penjemputan paksa itu adalah buah dari pertimbangan otonom hukum atau pesanan dari otoritas politik,” tandasnya.

Pewarta: Roby Nirarta
Editor: Alya Karen

Related Posts

1 of 3,082