Hukum

Kapolda Baru, Polrestabes Surabaya Tembak Mati Bandar Sabu

Kapolda Baru, Polrestabes Surabaya tembak mati bandar sabu.
Kapolda Baru, Polrestabes Surabaya tembak mati bandar sabu, Selasa (12/5).

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Kapolda Baru, Polrestabes Surabaya tembak mati bandar sabu.  Kapolda Jatim Irjen Pol Fadil Imran mengatakan bahwa Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil menembak mati bandar sabu di wilayah Surabaya, Selasa (12/5).

Dalam pengungkapan tersebut, kata Fadil diamankan tersangka antara lain BD DKK warga Surabaya, AU (23), WRH (25) dan YK (35). Sedangkan tersangka HIS (35) bandar sabu tersebut ditembak mati karena berusaha menyerang.

“Yang pertama ditangkap adalah YK di Sidoarjo lalu dikembangkan mendapati nama tersangka BD DKK. Dari YK didapat sabu seberay 25 gram,” terangnya di Mapolrestabes Surabaya.

Dari YK, lanjut Fadil, didapati tersangka BD DKK dimana dalam transaksi tersebut menggunakan kode bersandi. “Dari penangkapan BD DKK didapat sabu seberat 100 gram,” lanjutnya.

Dari pengungkapan BD DKK, kata Fadil, didapat nama IHS seorang bandar narkoba. “Dari IHS didapat barang bukti sabu seberat 100 Kg sabu, 4000 pil Happi five,” terangnya.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Dari pengakuan IHS, kata Fadil, bahwa sabu didapat dari KOKO (DPO) yang tinggal di Slipi Jakarta.

Saat dilakukan penangkapan terhadap IHS, lanjut Fadil, tersangka IHS mengeluarkan sepucuk senpi rakitan dan berusaha menembak anggota.” Karena terancam nyawanya, anggota memberikan tindakan tegas dengan menembak dadanya sebanyak 2 kali. Sebelumnya, diberi tembak peringatan sebanyak 3 kali. Dia meninggal dunia saat perjalanan ke rumah sakit,” jelasnya.

Sementara itu, untuk sanksi pidana untuk tersangka, para penyidik akan menjeratnya dengan pasal 114(2)  UU No 35 tahun 2009 dengan sanksi pidana hukuman maksimal hukuman mati. (Setya/ed. Banyu)

Related Posts

1 of 3,049