Hukum

KAPMI Aceh: Pelaku Prostitusi Harus Dihukum Cambuk

NUSANTARANEWS.CO, Banda Aceh – Terbongkarnya kasus prostitusi online di Aceh Barat, Lhokseumawe, Aceh Besar dan Banda Aceh membuat nama Aceh kembali tercoreng. Hal ini sekaligus menjadi tanda bahwa Serambi Mekah masih memiliki banyak persoalan yang harus segera dituntaskan termasuk persoalan pendidikan, kemiskinan dan penegakan hukum.

Ketua Keluarga Besar Alumni (KBA) Kesatuan Aksi Pelajar Muslim Indonesia (KAPMI) Aceh Sanusi Madli mengungkapkan di Aceh sudah diberlakukan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Pasal 3 ayat 2 Qanun Jinayah tersebut mengandung ancaman hukuman terhadap 10 jarimah (perbuatan yang dilarang oleh syariat Islam) seperti khamar (minum arak), maisir (berjudi), khalwat (berduaan antara lelaki dengan perempuan yang bukan mahram di tempat yang sepi), ikhtilath (bermesraan laki-perempuan yang bukan mahram di tempat keramaian), zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, qadzaf (menuduh orang berzina tapi tidak menghadirkan empat orang saksi yang melihat kemaluan pezina lelaki keluar-masuk dalam kemaluan pezina perempuan), liwath (homo seksual) serta musahaqah (lesbian),” kata Sanusi di Banda Aceh, Rabu (28/3/2018).

Baca Juga:  Bocor! PWI Pusat Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Diberikan Peringatan Keras

Dia mengungkapkan dalam kasus prostitusi online melibatkan empat pihak di antaranya germo sebagai tukang promosi zina, wanita pesanan, Pelanggan yang juga sebagai pelaku zina dan pihak hotel sebagai penyedia fasilitas sehingga keempatnya ini bisa dijerat dengan qanun jinayah tersebut.

“Pihak pertama germo, kedua wanita pesanan, ketiga penyedia tempat, keempat pelanggan, masing-masing mereka harus dicambuk jika terbukti bersalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pelanggan, karena tanpa pelanggan tidak mungkin ada pelacur, baik yang sudah berbuat zina atau tidak sampai berbuat zina tetapi sudah melakukan khalwat, sama-sama harus dihukum,” ujar sanusi

Dia menambahkan, sang germo bisa dijerat dengan pasal 33 ayat 3 Qanun Jinayat, yang berbunyi setiap orang dan/atau badan usaha yang dengan sengaja menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina, diancam dengan Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 100 kali dan/atau denda paling banyak 1000 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 bulan.

Baca Juga:  Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

Kemudian perempuan pesanan dan pelanggan yang sudah berbuat zina atau tidak sampai berbuat zina tetapi sudah melakukan khalwat, Bagi mereka terancam hukuman dalam jarimah khalwat sesuai dengan ketentuan pasal 23 ayat (1) Qanun Jinayat yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah khalwat, diancam dengan Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 10 kali atau denda paling banyak 100 gram emas murni atau penjara paling lama 10 bulan.

Berikutnya, pemilik hotel sebagai penyedia fasilitas berupa kamar untuk orang-orang berbuat zina/khalwat, maka terjerat dengan pasal 23 ayat (2) Qanun Jinayat yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah khalwat, diancam dengan Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 15 kali dan/atau denda paling banyak 150 gram emas murni dan/atau penjara paling lama 15 bulan.

“Maka dari itu, kami meminta pihak kepolisian untuk memeriksa kasus tersebut dengan seksama, serius, dan adil. Siapapun pelakunya kalau terbukti melanggar qanun jinayat maka harus di hukum,” pintanya.

Baca Juga:  Kegiatan Forum Humas BUMN Membuat Perpecahan PWI atas UKW Liar

Ia juga meminta Gubernur Aceh dan para pemimpin setiap daerah untuk bertindak tegas terhadap para pelaku prostitusi. Dan seiring waktu, pemerintah juga harus meningkatkan pendidikan terutama pendidikan agama, menuntaskan kemiskinan. Sebab, kata dia, beberapa PSK diketahui bekerja karena alasan ekonomi dan penegakan hukum kepada siapapun yang terjerat.

“Pemerintah harus tegas, jika tidak maka ini akan menjamur di Aceh, dan ini akan merusak nama dan masa depan Aceh, perlu kerja sama yang baik untuk menuntaskan kasus ini, jangan sampai mengundang tsunami yang kedua di Aceh,” pungkasnya.

Pewarta: Yahya Suprabana
Editor: Gendon Wibisono

Related Posts

1 of 11