Hukum

Kapan Bareskrim Polri Berani Tahan Dua Tersangka Korupsi Kondensat?

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pergerakan Pemuda Merah Putih (PP Merah Putih) mempertanyakan keberanian Kabareskrim Polri terkait tersangka kasus Kondensat Raden Priyono dan Djoko Harsono yang belum ditahan.

“Entah, apa yang sebenarnya terjadi sehingga Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Ari Dono Sukmanto tidak memiliki keberanian menahan kembali dua tersangka kasus Kondensat Raden Priyono dan Djoko Harsono?,” kata Koordinator PP Merah Putih, Wenry Anshory Putra, dalam keterangannya, Senin, 12 Februari 2018

“Kami terus memonitor perkembangan penanganan kasus Kondensat, baik melalui Media Massa mainstream maupun Media Sosial,” imbuhnya.

Dua minggu terakhir, tutur Wenry, suara-suara masyarakat yang mendukung Bareskrim Polri agar penanganan kasus Kondensat dilakukan cepat dan transparan mulai terdengar. Mengingat kasus Kondensat adalah kasus korupsi terbesar setelah BLBI dan lebih besar dari E-KTP.

Wenry menyampaikan, pada Rabu (24/1/2018) di Auditorium PTIK, Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Ari Dono Sukmanto kepada pers menyebut, bila Polri hanya menyerahkan dua tersangka (Raden Priyono dan Djoko Harsono) kepada Kejaksaan Agung sementara buron Honggo Wendratmo belum ditangkap, dikhawatirkan publik akan beranggapan negatif.

Baca Juga:  Terkait Tindak Premanisme terhadap Wartawan Cilacap, Oknum Dinas PSDA Disinyalir Terlibat

“Menurut kami, menyerahkan dua tersangka terlebih dahulu maupun menyerahkan ketiga tersangka sekaligus, sama-sama memiliki persepsi yang beragam di masyarakat. Hal ini tidak bisa dihindari,” hematnya.

Bila tersangka Raden Priyono dan Djoko Harsono ditahan kembali, lanjut dia, setidaknya masyarakat benar-benar menyaksikan keseriusan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian beserta jajarannya di Bareskrim Polri dalam membongkar kasus ini.

Walaupun pada Rabu malam (24/1/2018) penyidik Subdirektorat TPPU Bareskrim Polri yang dipimpin Kasubdit III TPPU Kombes (Pol) Jamaludin melakukan penggeledahan tiga rumah milik Honggo Wendratmo, tapi penggeledahan tersebut dianggap sangat terlambat oleh masyarakat.

Jika pun Honggo masih berada di Singapura, mampukah Komjen (Pol) Ari Dono Sukmanto meyakinkan masyarakat bahwa buronan akan secepatnya dengan mudah diekstradisi ke Indonesia?

“Kami mencatat betul keluhan petinggi Polri terkait kesulitan-kesulitan dalam mengekstradisi koruptor yang kabur ke Singapura. Misalnya, pernyataan Kadiv Hubungan Internasional Mabes Polri Irjen (Pol) Saiful Maltha pada 30 Maret 2017 yang menyebut Pemerintah Singapura enggan bekerjasama dalam proses Ekstradisi Pelaku Kejahatan dan Mutual Legal Assistance (MLA), bahkan Pemerintah Singapura cenderung mengambangkan perjanjian,” terang Wenry.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

Bayangkan, sabut Wenry, bila buronan Honggo Wendratmo sampai tahun depan (2019) tidak mampu ditangkap Bareskrim Polri, apakah tersangka Raden Priyono dan Djoko Harsono tidak ditahan kembali sampai tahun depan? Apakah masyarakat juga harus menunggu kelanjutan kasus ini sampai tahun depan? Jawabannya, tentu tidak.

“Bila Bareskrim Polri dalam menangani kasus korupsi Kondensat yang nilainya sangat fantastis masih dengan cara-cara seperti ini, justru kami yakin masyarakat akan membanding-bandingkan Polri dengan KPK. Walaupun KPK belum mampu membongkar kasus Korupsi yang nilainya fantastis seperti kasus Kondensat yang dilakukan oleh Polri, namun tetap saja KPK selalu mendapat tempat di hati masyarakat,” ungkapnya.

Demi penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan non diskriminasi, kami berharap Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mendesak Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Ari Dono Sukmanto beserta jajarannya untuk segera menahan kembali tersangka Raden Priyono dan Djoko Harsono, lalu menyerahkannya kepada Kejaksaan Agung, dan terus berupaya secepatnya menangkap buronan Honggo Wendratmo.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

“Kita tidak ingin terjadi hal yang tidak diinginkan bersama, misalnya dugaan tersangka Raden Priyono dan Djoko Harsono akan menghilangkan barang bukti atau kabur seperti halnya buronan Honggo Wendratmo,” kata Wenry menyudahi.

Pewarta: M. Yahya Suprabana
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 25