HukumPolitik

Kantor DPP PPP Dikuasai Kubu Romi, Kubu Djan Farid Bersiap Lakukan Penyerbuan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat PPP kubu Djan Farid memberikan maklumat kepada PPP kubu Romahurmuziy untuk segera mengosongkan kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro Nomor 66, Menteng, Jakarta Pusat.

Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Persatuan Alimudin Sangadji menyatakan orang-orang yang saat ini sedang menduduki Kantor DPP PPP bukanlah kader maupun sayap partai, akan tetapi preman yang sengaja dibayar untuk menjaga kantor.

“Semua orang yang menduduki kantor DPP PPP, Jl. Diponegoro adalah preman-preman yang dibayar oleh pihak tertentu dan bukan anggota dari organisasi sayap PPP. Maka situasi ini kantor DPP PPP dalam keadaan darurat yang perlu diambil alih Pemuda Persatuan dan seluruh organisasi sayap PPP,” ungkap Alimudin, di Jl. Talang No. 3, Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017).

Ketua Umum Pemuda Persatuan M Ebit Boi (PPP kubu Djan Farid) menggelar jumpa pers di Jl. Talang No. 3, Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017). Foto: Ucok Al Ayubbi/NusantaraNews
PPP kubu Djan Farid menggelar jumpa pers di Jl. Talang No. 3, Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017). Foto: Ucok Al Ayubbi/NusantaraNews

Alimudin menuding pihak kepolisian tidak netral karena telah mengawal preman dalam pengambil alihan secara paksa kantor PPP.

“Polda Metro Jaya harus menunjukan sikap netral selaku abdi negara dan berdiri diatas kepentingan bangsa dan negara dengan menjunjung tinggi nilai-nilai hukum mengingat persoalan sengkete PPP sampai saat ini masih berjalan,” katanya.

Baca Juga:  Menangkan Golkar dan Prabowo-Gibran di Jawa Timur, Sarmuji Layak Jadi Menteri

Ia mengaku akan bernegosiasi dengan PPP kubu romahurmuziy untuk mengosongkan kantor.

“Kami akan berusaha untuk melakukan negosiasi dan kompromi politik meminta kepada kubu Romi untuk mengosongkan kantor DPP PPP. Apabila komunikasi nanti mengalami kebuntuan kami akan melakukan konfrontasi dan perlawanan,” katanya.

Alimudin menegaskan PPP kubu Romi tidak sah dan tidak berhak menduduki kantor PPP. “DPP PP hanya mengakui H. Djan Faridz sebagai Ketua Umum yang sah berdasaekan ketentuan AD/ART PPP, berhak untuk menduduki dan beraktifitas di Kantor DPP PPP Jl. Diponegoro,” pungkasnya.

Reporter: Syaefuddin Al Ayubbi
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 23