Berita UtamaHukumTerbaru

Kaleidoskop 2016: KPK Tak Kuasa Melawan Ahok

NUSANTARANEWS.CO – Skandal besar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus RS Sumber Waras, penggusuran kawasan Kalijodo dan reklamasi teluk Jakarta telah sukses membuat KPK Tak berkutik. Dan ketiga kasus tersebut tiba-tiba hilang dari permukaan. Padahal, dari sejumlah temuan ada indikasi telah terjadi tindakan suap dan korupsi dalam skala besar. Bahkan ada yang menyebut ini semua merupakan ulah dari kebijakan Ahok yang duduk di kursi Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo yang melanggeng mudah ke Istana Merdeka. Lantas apa yang membuat KPK tampak bungkam?

Redaksi kembali menelisik satu per satu dari tiga kasus tersebut. Pertama kasus RS Sumber Waras. BPK menyimpulkan terjadinya sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses pembelian lahan RS Sumber Waras, meliputi dugaan penyimpangan dalam tahap perencanaan, penganggaran, pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, penentuan harga dan penyerahan hasil. Dalam kasus ini, BPK menganggap prosedur pembelian lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) oleh Pemerintah Provinsi DKI menyalahi aturan karena Pemprov DKI membeli lahan senilai Rp800 miliar, lebih mahal dari seharusnya sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp191 miliar. KPK tampak maju mundur dalam kasus ini, sampai akhirnya mengendap.

Baca Juga:  Rahmawati Zainal Peroleh Suara Terbanyak Calon DPR RI Dapil Kaltara

Kedua, kasus penggusuran kawasan Kalijodo. KPK Agus Rahardjo tidak membantah dan tidak menampik adanya barter biaya penggusuran dan reklamasi yang dilakukan antara PT Agung Podomoro Land (APL) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Diketahui dalam kasus tersebut KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi baik dari pihak swasta, DPR, maupun Pemprov. Salah satunya Ahok. beredar kabar bahwa PT Agung Podomoro Land (APL) telah menggelontorkan dana sebanyak Rp6 miliar untuk melakukan penggusuran kawasan prostitusi Kalijodo di Penjaringan, Jakarta Utara akhir Februari lalu. Uang sebanyak itu digunakan untuk mengerahkan 5.000 personel gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian, dan tentara untuk menggusur wilayah yang bersisian dengan Kanal Banjir Barat tersebut. Uang itu atas permintaan Ahok.

Tidak hanya itu, Mantan Bupati Belitung Timur itu juga meminta Bos PT APL untuk membangun rumah susun sewa (Rusunawa) sederhana di Daan Mogot, Jakarta Barat. Proyek tersebut merupakan salah satu kewajiban tambahan yang diminta Ahok. Konsekuensinya, biaya proyek dan penggusuran yang dikeluarkan oleh PT APL akan diganti pemprov DKI melaui pemotongan kontribusi tambahan pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Padahal, di satu sisi DPRD DKI Jakarta batal mengesahkan peraturan tersebut setelah KPK menangkap Mohamad Sanusi yang menerima suap dari Ariesman yang meminta kontribusi diturunkan dari 15 menjadi 5 persen. Kasus ini entah bermuara di mana, hanya Tuhan dan KPK yang tahu!

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Ketiga, kasus reklamasi teluk Jakarta. Terkait kasus ini, KPK telah memeriksa Ahok pada Selasa (10/5). Ahok diperiksa selama delapan jam dengan status sebagai saksi dugaan suap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Seharusnya izin prinsip tidak diboleh diberikan kepada pengembang sebelum adanya Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur tentang reklamasi. Namun nyatanya para pengembang telah mengantongi izin prinsip reklamasi sebelum Perda tersebut rampung. Perihal itu, Ahok berdalih bahwa izin prinsip telah diberikan kepada pengembang sejak zaman pemerintahan Fauzi Bowo alias Foke.

Kasus dugaan gratifikasi ini bermula setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan Anggota DPRD DKI Jakarta, Muhammad Sanusi, dan Personal Asistant PT. Agung Podomoro Land (PT. APL) Trinanda Prihantoro pada Kamis (31/3). Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp1,14 miliar. Uang itu diduga kuat untuk memuluskan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Resmikan Ruang Baru SDN 002 Sembakung

Dalam kasus ini, selain dua orang yang tertangkap tangan, KPK juga menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Ariesman dan Trinanda dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto.

Sedangkan MSN sebagai penerima disangkakan dengan pasal pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurud b atau pasal 11 uu nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (Sego/Er/Res)

Related Posts

1 of 619