Berita UtamaHukumTerbaru

Kaleidoskop 2016: Eksekusi Mati Jilid III Gembong Narkoba, Freddy Budiman

NUSANTARANEWS.CO – Freddy Budiman merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang dipidana mati akibat kasus impor 1,4 juta butir ekstasi.

Pria kelahiran Surabaya 19 Juli 1976 yang menjadi bandar narkoba kelas internasional itu, divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait mengimpor 1.412.476 butir ekstasi dari Tiongkok pada Mei 2012.

Sepak Terjang

Dia pernah ditangkap pada 2009 karena memiliki 500 gram sabu-sabu. Saat itu, divonis tiga tahun dan empat bulan.

Freddy kembali berurusan dengan aparat pada 2011. Saat itu, dia kedapatan memiliki ratusan gram sabu-sabu dan bahan pembuat ekstasi. Ia menjadi terpidana 18 tahun karena kasus narkoba di Sumatra dan menjalani masa tahanannya di Lapas Cipinang.

Modus yang dilakukannya dengan memasukan ke dalam akuarium di truk kontainer.

Setelah kasus di LP Cipinang, pria yang mendadak berubah menjadi alim itu dipindahkan ke LP Gunung Sindur, Bogor hingga akhirnya ke LP Nusakambangan, Cilacap, Jateng.

Siapa yang menyangka pria yang dulunya seorang “copet” di Surabaya ini bisa mengendalikan bisnis narkoba dari balik Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

Bahkan, selama berada di balik jeruji besi Freddy Buidiman masih bisa dikelilingi model-model cantik. Salah satunya, ketika Freddy Budiman menjadi sorotan infotainment saat berpacaran dengan model majalah dewasa Anggita Sari.

Bahkan seorang model bernama Vanny Rossyane sempat buat pengakuan mengejutkan jika dirinya sering menikmati sabu dan berhubungan seks dengan terpidana mati narkoba Freddy Budiman di ruangan dalam lapas.

Mencuatnya kasus dugaan adanya bilik asmara di Lapas Cipinang ditanggapi serius Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Akhirnya Kalapas Narkoba Cipinang Thurman Hutapea pun dicopot karena kasus tersebut.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Resmikan Ruang Baru SDN 002 Sembakung

Jelang Eksekusi Mati

Dipindahkan dari LP Cipinang ke Nusakambangan, Freddy Budiman malah semakin berani beraksi. Bermodal BlackBerry, Freddy mengoperasikan jaringannya dengan aset mencapai miliaran rupiah. Dalam peredaran narkoba di Tanah Air, Freddy Budiman selalu dikait-kaitkan dengan jaringan ekstasi internasional Belanda-Jakarta.

Vonis mati akhirnya dijatuhkan atas Freddy pada 15 Juli di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Beberapa kali mengajukan banding namun usahanya kandas. Terakhir peninjauan kembali (PK) diajukan Freddy Budiman ditolak Mahkamah Agung (MA).

Koordinator Kerohanian Islam Lembaga Pemasyarakatan Se-Nusakambangan K.H. Hasan Makarim mengaku memiliki kesan tersendiri terhadap Freddy Budiman karena saat baru kembali ke Nusakambangan, terpidana mati kasus narkoba yang selama hidupnya pernah mendekam di 16 lapas itu menemuinya untuk meminta nasihat.

Menurut Hasan, Freddy Budiman saat menjelang eksekusi tampak tegar. “Dia mengaku sudah siap dieksekusi. Dia bilang alhamdulillah karena sebentar lagi akan bertemu Allah SWT,” kata Hasan.

Bahkan saat keluarganya datang, Hasan berujar, Freddy sungkem kepada ibunya sembari meminta ampun karena selama ini telah merepotkan.

Menurut dia, Freddy juga berpesan kepada anak-anaknya untuk rajin salat dan menjauhi narkoba.

Terkait pembinaan bagi empat terpidana mati yang akan dieksekusi, Hasan mengatakan hal itu dilakukan seperti biasa. “Seperti biasanya, selama pendampingan, saya tidak pernah bicarakan kematian. Saya berikan zikir, doa, dan penguatan mental,” katanya.

Saat menjelang malam eksekusi, lanjut Hasan, Freddy menjalankan puasa Daud dan makan kurma setelah berbuka.

Selanjutnya, Freddy yang terpidana mati itu mengenakan pakaian warna putih yang dibawa Hasan dan diberi wewangian. “Freddy kemudian berpamitan, bahkan berpelukan dengan petugas lapas sembari meminta maaf. Dia juga bilang, Insya Allah sebentar lagi saya bertemu Allah SWT,” ujarnya.

Baca Juga:  Prabowo-Gibran Menangi Pilpres Satu Putaran

Mengenai pesan terakhir Freddy, Hasan bertutur, terpidana mati itu minta dimakamkan di Surabaya dan minta agar jenazahnya dipakaikan kain ihram yang pernah dipakai keluarganya saat ibadah haji dan umroh.

“Kami sudah laksanakan permintaan Freddy dengan memakaikan tiga helai kain ihram pada jenazahnya,” kata Hasan.

Wasiat Heboh Freddy

Usai eksekusi, yang membuat heboh adalah wasiat salah terpidana mati yang dieksekusi yakni, Freddy Budiman. Gembong narkoba ini mencurahkan isi hatinya alias curhat kepada Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar Azis.

Dari curhat Freddy Budiman itulah kemudian dituliskan Haris di laman Facebook. Tulisan itu pun menjadi semacam wasiat. Sebab, curhatan Freddy Budiman mengungkapkan praktik narkoba di Indonesia, yang tidak hanya melibatkan dirinya, tapi juga aparat penegak hukum.

Haris menuliskan pertemuannya dengan Freddy Budiman pada 2014 di laman media sosialnya. Pada tulisan tersebut, kepada Haris, Freddy mengaku menyetor sejumlah uang kepada aparat polisi dan BNN.

“Dalam hitungan saya, selama beberapa tahun kerja menyelundupkan narkoba, saya sudah memberi uang Rp 450 miliar ke BNN dan Rp 90 miliar kepada pejabat tertentu di Mabes Polri,” Haris menirukan kalimat Freddy dalam postingan di akun Facebook dengan judul ‘Cerita Busuk dari Seorang Bandit’ pada tahun 2014 lalu.

Polri dan BNN Tak Percaya

Pimpinan Kepolisian dan BNN pun tidak mau percaya begitu saja dengan ucapan Haris. Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian, tak menampik adanya kemungkinan pengakuan Freddy benar. Namun, Polri tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Bisa saja terjadi, kita akan dalami. Tapi bisa saja jadi alasan yang bersangkutan untuk menunda eksekusi, supaya ramai jadi tunda eksekusi,” kata Tito, Jumat(29/7/2016).

Baca Juga:  Alumni SMAN 1 Bandar Dua Terpilih Jadi Anggota Dewan

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso tidak akan main-main dalam permasalahan ini. Dia tak ragu memberi sanksi tegas kepada pegawainya yang terbukti terlibat membantu bisnis narkoba Freddy.

“Jika terbukti, oknum BNN membantu Freddy Budiman dalam melancarkan bisnis narkobanya maka BNN akan memberikan sanksi tegas dan keras sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Buwas melalui siaran persnya, Minggu, 31 Juli 2016.

Namun, sulit untuk membuktikan pengakuan Haris tersebut. Terlebih, Freddy telah menghadap regu tembak di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat(27/7)lalu.

Terbukti Adanya Polisi Terlibat

Dua oknum polisi anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya ditemukan pernah terlibat dalam transaksi bisnis jual beli narkotika 200 gram dengan terpidana mati Freddy Budiman.

Keduanya ialah Aipda Sugito dan Bripka Bahri Afrianto. Saat itu, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari hasil sitaan jaringan narkoba yang kemudian dijual kepada Freddy. Namun pihak polri mengklaim kini, dua anggota Polri itu sudah dipecat.

“Bahwasanya mereka berdua ini ditangkap dari pengembangan saudara Freddy Budiman. Dan itu sudah lama kasusnya tahun 2012,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan, Selasa (2/8/2016).

Awi menuturkan, kasus yang mencoreng institusi Polri itu sudah dibawa Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tahun 2012 dan sudah divonis 9,5 tahun penjara.

“Itu kasusnya sudah lama, mereka sudah mantan anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Kasusnya sudah incracht dan yang bersangkutan juga sudah di-PTDH sejak tahun 2012,” kata dia. (Andika)

Related Posts

1 of 418