Hukum

Kalah Praperadilan, KPK Tetap Komitmen Usut Tuntas Kasus e-KTP

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen untuk terus mengusut tuntas korupsi kasus e-KTP yang telah merugikan negara. Meski diketahui lembaga antirasuah ini dikalahkan oleh Setya Novanto dalam sidang praperadilan penetapan tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“KPK memastikan komitmen untuk terus menangani kasus e-KTP yang diduga sangat merugikan keuangan negara. Banyak pihak yang diduga terlibat, telah menikmati indikasi aliran dana dari proyek e-KTP ini, tentu tidak adil jika dibiarkan bebas tanpa pertanggungjawaban secara hukum,” tutur Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif di Jakarta, Jumat, (29/9/2017).

Sementara itu, terkait pertimbangan hakim yang dalam kesimpulannya menyebutkan bahwa penetapan tersangka terhadap Setya Novanto tidak sah, Syarif mengaku, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu.

“Setelah itu baru akan segera ditentukan sikap yang bakal diambil,” ucap Syarif.

KPK Kecewa

Mantan Dosen Universitas Hasanuddin itu tak memungkiri bahwa pihaknya kecewa dengan putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Cepi Iskandar tersebut. Sebab menghambat upaya KPK dalam menangani perkara e-KTP.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

“Namun secara institusional KPK tetap menghormati institusi peradilan dan pelaksanaan tugas yang dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup Syarif.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 104